Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Warga OKI Ditangkap Polisi

Abdul Rahman
18 Feb 2025, 18:56 WIB Last Updated 2025-02-18T11:56:11Z
NP (35 tahun), ditangkap polisi diduga edarkan narkoba, Selasa (18/2/2025)/Liputanesia/Foto: Abdul Rahman.

Serang - Sulitnya mendapatkan pekerjaan di tanah rantau, NP (35 tahun), diduga seorang warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, nekad menjadi pengedar sabu.

Belum satu bulan, NP melakukan bisnis haram haram tersebut, NP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di sebuah kontrakan Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (16/2/2025) sore kemarin.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai NP mengedarkan narkoba. Berbekal laporan itu, Ipda Ricky Handani, memimpin tim opsnal melakukan pendalaman informasi.

"Awalnya dari informasi masyarakat yang curiga tersangka NP mengedarkan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (18/2/2025).

Setelah petugas melakukan pendalaman informasi, tersangka NP kemudian diamankan di rumah kontrakannya. Sata dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan di dalam sebuah tas hitam.

"Selain barang bukti 9 paket sabu, juga diamankan timbangan digital serta handphone yang dijadikan sarana transaksi," jelas Condro Sasongko.

Dalam pemeriksaan, tersangka NP, mengaku, mendapatkan sabu dari BO (DPO) yang ditemui di sekitar daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tersangka NP, mengaku, terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan.

"Motif tersangka menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan sabu didapat dari Jakarta Barat yang masih diselidiki Tim Satresnarkoba," tambah Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka NP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Iklan