Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal, dari Satwa Langka hingga Ratusan Ribu Rokok

Redaksi
18 Feb 2025, 19:22 WIB Last Updated 2025-02-19T07:28:45Z
Barang ilegal dimusnahkan Bea Cukai Langsa pada Selasa (17/2/2025)/Liputanesia/Dok. Ist.

Langsa - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal, Selasa (17/2/2025).

Dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di dua lokasi, yakni Kantor Bea Cukai Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, berbagai barang hasil penindakan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain delapan ekor kambing, dua belas ekor meerkat, serta satu koli berisi 415 tanaman hias berbagai jenis. Pemusnahan dilakukan berdasarkan rekomendasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, karena barang-barang tersebut berpotensi membawa penyakit menular seperti PMK, brucelosis, dan rabies.

Tak hanya itu, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan 332.800 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Rokok-rokok ini merupakan hasil penindakan sejak Maret 2024 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Langsa.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan ekonomi dan kesehatan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal demi mendukung program asta cita Presiden dan menjaga integritas serta profesionalisme Bea Cukai,” ujarnya.

Keberhasilan pemusnahan ini tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi, seperti Balai Karantina, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Veteriner Medan, serta aparat penegak hukum lainnya.

Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan peredaran barang ilegal di wilayah Aceh dapat terus ditekan guna melindungi masyarakat serta ekonomi nasional. []

Iklan