![]() |
Barang bukti diduga sabu-sabu seberat 20 kg di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (17/02/2025)/Liputanesia/Dok. Ist. |
Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima pada 16 Februari 2025 terkait rencana penyelundupan narkoba di perairan Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri segera dibentuk, Kamis (20/2/2025).
Setelah melakukan briefing, tim menyusun strategi penindakan di laut. Satgas Patroli BC 10010 bersama Tim Gabungan mulai melakukan patroli laut menuju perbatasan Malaysia-Indonesia pada pukul 21.30 WIB.
Pada 17 Februari 2025 pukul 01.30 WIB, Tim Gabungan mendeteksi keberadaan sebuah speedboat yang mencurigakan. Saat akan dihentikan, pengemudi speedboat melakukan manuver berbahaya dan bersenggolan dengan Speedboat Satgas Patroli BC 10010. Namun, setelah pengejaran intensif, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MN dan SK.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu koper berisi 20 bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 20 kg. Barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya KPPBC TMP C Bengkalis, dalam bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba dan penyelundupan.
"Kami terus mendukung upaya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari Asta Cita guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di perbatasan," ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan upaya penyelundupan narkotika dapat terus ditekan demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, tutupnya. []
(Rizki A)