![]() |
Presiden Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024)/Liputanesia.co.id/Dok. Peluangnews. |
Pengumuman kenaikan tersebut disampaikan langsung Presiden Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Seperti sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, yang juga Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan itu.
Menurut dia, barang-barang dimaksud yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat. Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.
“Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar Yach, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Prabowo.
“Selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN,” ujarnya.
Keputusan pemerintah menaikkan PPN 12% sudah menjadi diketahui publik secara luas. Pemerintah menegaskan, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah. Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.
Menurut informasi, peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit.
Padahal PMK ini diperlukan sebagai aturan teknis pemberlakuan PPN tersebut. Sejak awal, kenaikan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Penolakan bukan hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.
Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.[]
(YHr)