Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Cegah Tipikor di Sektor PBJ, Kejari Kota Blitar Beri Penerangan Hukum ke Puluhan Pejabat Pemkot

Faisal Nur Rachman
15 Jan 2025, 23:14 WIB Last Updated 2025-01-15T16:21:00Z
Situasi Acara Penerangan Hukum di Sektor PBJ oleh Kejari Kota Blitar kepada Pejabat Pemkot Blitar, Rabu (15/1/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Blitar - 28 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar diberikan materi penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar, Rabu (15/1/2025), di aula Kejari Kota Blitar.

Para pejabat seperti kepala dinas hingga kepala bagian di jajaran Pemkot Blitar yang bersinggungan langsung dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) itu menerima pemahaman terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) pada sektor tersebut dari Kejari Kota Blitar.

"Bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pejabat pembuat komitmen atau PPK dan bagian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Kami menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, mengingat sektor pengadaan barang dan jasa sering menjadi lahan subur bagi praktik korupsi," jelas Kasi Intel Kejari Kota Blitar Prabowo Saputro.

Kepala Kejari Kota Blitar Baringin turut menambahkan, bahwa kejaksaan memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan pendampingan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Dia menekankan di dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, maka dapat membuka peluang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

"Kami juga ingin menekankan agar penentuan pemenang lelang jangan didasarkan pada harga penawaran yang rendah karena dapat menimbulkan keraguan terhadap kemampuan penyedia jasa dan kualitas hasil pekerjaan sehingga diharapkan penentuan pemenang sebaiknya tidak hanya mengandalkan harga, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor, yaitu kemampuan teknis, pengalaman, kualitas bahan dan reputasi penyedia," urai Baringin.

Melalui acara itu, lanjut dia, Baringin menjelaskan berbagai regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa, seperti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pencegahan korupsi.

"Kami mengingatkan para peserta bahwa pengadaan yang baik harus memperhatikan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas dari penyedia barang dan jasa," tukasnya.

Terpisah, Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti, menyambut positif atas inisiatif Kejaksaan Negeri Kota Blitar yang mendukung penuh agenda pencegahan tipikor.

Ratih mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi permasalahan hukum yang dapat dihadapi oleh PPK, khususnya terkait dengan penawaran harga yang jauh di bawah HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

"Saya berharap agar seluruh OPD di Pemerintah Kota Blitar dapat lebih berhati-hati dan memahami mekanisme pengadaan sesuai aturan yang berlaku," ungkap Ratih Dewi Indarti.

"Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kerjasama antar instansi dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan hukum yang intensif, diharapkan pengadaan barang dan jasa di Kota Blitar dapat terlaksana secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Iklan