![]() |
Surat teguran Pemerintah Kecamatan Ciruas kepada Desa Pamong, Kamis (16/1/2025), Liputanesia/Foto : Abdul Rahman. |
Camat Ciruas Drs. Eri Suhaeri mengatakan, bahwa tugas seorang Camat sudah tertuang peraturan no 15 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Lanjutnya, dan berdasarkan peraturan pemerintah no 47 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan undang-undang desa no 6 tahun 2014 tentang desa, Kamis (16/1/2025).
Maka, kata Camat, untuk pekerjaan pengurugan yang berlokasi di Kampung Kesa Desa Pamong dengan volume 42 meter x 30 meter dengan nilai pekerjaan Rp. 147.571.650 masih belum terselelesaikan.
"Batas waktu pertanggungjawaban anggaran bersumber dari APBDES maksimal tanggal 31 Desember 2024. Maka, kami sampaikan kepada Kepala Desa dan Ketua TPK, agar tidak melanjutkan pekerjaan tersebut," kata Camat.
"Mengingat sudah melebihi batas waktu anggaran dan sisa pagu anggaran tersebut agar dikembalikan ke rekening kas desa," katanya lagi.
Camat menambahkan, sebanyak 15 desa yang ada di Kecamatan Ciruas, dia mengakui telah melaksanakan dan mengikuti aturan yang berlaku tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Dalam hal ini, tegas Camat, apabila desa binaan telah diberi teguran, namun tidak mengindahkan teguran itu, maka dia tidak akan segan untuk melanjutkan ke pihak yang berwenang.
Senada dengan Camat Ciruas, Yayah, selaku Kasi Ekbang Kecamatan Ciruas, menuturkan, bahwa dia selaku tim pengawas kecamatan bersama dengan pendamping desa telah menegur juga kepada Desa Pamong.
"Iya, saya dan pendamping desa telah memonitoring dan menegur desa bersangkutan," ucapnya saat berada di kantor Desa Gosara.
Fauzi, selaku Pendamping Desa, dia berkomentar sudah menegur juga, karena sudah lewat tahun. "Tapi infonya sudah disilpakan, tapi belum mastiin nanti saya coba tanya sekdes, harusnya disilpakan kalau sudah lewat tahun. Punten saya belum ngecek lagi," komentarnya.