Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Usai Tetapkan Tersangka Korupsi di PDAM, Kejari Blitar Ketitipan Uang Ratusan Juta

Faisal Nur Rachman
16 Des 2024, 17:10 WIB Last Updated 2024-12-16T10:10:34Z
Kejari Kabupaten Blitar Perlihatkan Uang Titipan dari Keluarga YW (Tersangka Korupsi PDAM Tirta Penataran Kab. Blitar), Senin (16/12/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar tiba-tiba menerima titipan uang ratusan juta rupiah dari keluarga tersangka dugaan kasus korupsi di PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar.

Beberapa minggu yang lalu Kejari Kabupaten Blitar memang baru saja menetapkan eks Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar bernama inisial YW.

Berselang beberapa hari usai penetapan tersangka, YW melalui keluarganya kemudian langsung menitipkan uang sebesar Rp 450 juta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Uang ini dititipkan terlebih dahulu sebelum nantinya dikembalikan ke negara.

“Tim penyidik telah menerima titipan uang pengganti dari tersangka YW jadi diketahui tersangka YW ini terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan jasa dan barang PDAM Tirta Penataran Blitar tahun 2018-2022,” kata Andrianto Budi Santoso, PLH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin (16/12/2024).

Total uang pengganti yang dititipkan oleh tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Penataran Blitar tersebut adalah sebesar Rp 450 juta. Uang ini pun akan disimpan rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Meski ada uang pengganti, tersangka YW tetap akan menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Blitar. Hanya saja dengan adanya penitipan uang pengganti dugaan kasus korupsi ini maka akan jadi pertimbang tim jaksa untuk menentukan tuntutan kepada tersangka.

“Jadi penitipan ini akan kami jadikan pertimbangan bahwa tersangka bersifat kooperatif untuk proses hukumnya tetap berjalan nanti kita lihat fakta-fakta persidangan bagaimana,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri belum mengetahui pasti asal-usul uang yang dititipkan tersangka ini. Apakah uang ini sisa hasil korupsi atau bukan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar belum mengetahui hal tersebut.

“Sumber uang ini belum bisa kita pastikan,” tegasnya.

Terkait asal uang yang dititipkan ini, menurut Kejaksaan Negeri Blitar hal itu bakal terungkap di persidangan. Nantinya fakta persidanganlah yang akan berbicara dari mana asal uang yang dititipkan tersangka ini.

Tersangka yang juga Direktur PDAM Pasuruan, YW, ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. YW terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada 2 proyek pengeboran sumber air di wilayah Kabupaten Blitar.

Korupsi tersebut dilakukan YW semasa menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar. Dari 2 proyek pengeboran sumber air tersebut, YW diduga melakukan korupsi sebesar Rp 770 juta rupiah.

Iklan