![]() |
Foto ilustrasi seleksi JPT Pratama Sekda Kota Langsa, Selasa (10/12/2024), Liputanesia.co.id/Hengki. |
Kota Langsa - Pemerintah Kota Langsa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan pengumuman perekrutan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada Tanggal 02 Desember 2024.
Serontak menuai semerbak isu hot yang di bahas di berbagai kalangan, dikarenakan detik-detik di penghujung masa kepemimpinan Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin seolah-olah terlalu memaksa untuk perekrutan ini.
Terkait isu JPT Sekda Kota Langsa, Liputanesia.co.id menelusuri dengan konfirmasi langsung pada dinas yang berwenang yaitu Kepala BKPSDM Dewi Nursanti, Selasa (10/12/2024).
Dewi Nursanti menjelaskan, Pemko Langsa dalam hal ini telah melaksanakan sesuai dengan mekanisme guna mengisi kekosongan pada jabatan Sekretaris Daerah.
Sebelumnya kita telah menyurati Kemendagri melalui Pj Gubernur Aceh dengan nomor BKA.800/256/P3/224 pada Tanggal 30 September 2024, dengan hal permohonan persetujuan seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Langsa.
“Alhamdulillah surat dibalas oleh Kemendagri
dengan Nomor: 100.2.2.6/8235/OTDA, sifat; Segera, Hal; Persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Langsa,” papar Dewi.
Kepala BPPSDMP mengatakan, berdasarkan surat Kemendagri atas nama Menteri Dalam Negeri melalui Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir, isi dalam surat balasan; Jakarta 15 Oktober 2024 menyampaikan;
1. Berdasarkan ketentuan
a. Pasal 71 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, menegaskan;
ayat 2; Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
ayat 4; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati dan Walikota.
b. Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota.
c. Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, bahwa BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggara pelayanan, pengendalian dan pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
2. Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan, secara prinsip Pj Walikota Langsa disetujui melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Langsa yang lowong TMT 1 September 2024, sesuai SK Walikota Langsa nomor 800.1.6.6/697/2024, tanggal 30 Agustus 2024.
3. Dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah tersebut Pj Walikota Langsa berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan segera berkoordinasi dengan BKN sebagaimana pada ketentuan angka 1 huruf c diatas.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar Pj Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini pada Pj Walikota Langsa dan melaporkan hasil pelaksanaannya pada Menteri Dalam Negeri.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan, tutup Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir.
Jadi sudah jelas bahwa pelaksanaan JPT Pratama Sekda Kota Langsa yang telah kita buka sudah mendapatkan rekomendasi baik dari Pj Gubernur Aceh maupun dari Kemendagri, ungkap Dewi Nursanti.
ayat 4; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati dan Walikota.
b. Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota.
c. Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, bahwa BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggara pelayanan, pengendalian dan pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
2. Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan, secara prinsip Pj Walikota Langsa disetujui melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Langsa yang lowong TMT 1 September 2024, sesuai SK Walikota Langsa nomor 800.1.6.6/697/2024, tanggal 30 Agustus 2024.
3. Dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah tersebut Pj Walikota Langsa berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan segera berkoordinasi dengan BKN sebagaimana pada ketentuan angka 1 huruf c diatas.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar Pj Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini pada Pj Walikota Langsa dan melaporkan hasil pelaksanaannya pada Menteri Dalam Negeri.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan, tutup Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komisaris Jenderal Polisi Drs. Tomsi Tohir.
Jadi sudah jelas bahwa pelaksanaan JPT Pratama Sekda Kota Langsa yang telah kita buka sudah mendapatkan rekomendasi baik dari Pj Gubernur Aceh maupun dari Kemendagri, ungkap Dewi Nursanti.