Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pilkada 2024, KPU Kota Blitar Tetapkan Ibbin-Elim Sebagai Peraih Suara Terbanyak

Faisal Nur Rachman
5 Des 2024, 10:33 WIB Last Updated 2024-12-05T03:33:00Z
Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Ditetapkan KPU Kota Blitar Sebagai Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Kota Blitar Tahun 2024, Rabu (4/12/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Blitar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar nomor urut 2, Syauqul Muhibbin - Elim Tyu Samba, meraih suara terbanyak pada proses pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan rekapitulasi tingkat kota oleh KPU Kota Blitar pada Rabu (4/12/2024) di salah satu hotel di Kota Blitar.

Keputusan KPU Kota Blitar ini juga telah dituangkan di dalam formulir MODEL D HASIL, KABKO-KWK-BUPATI/WALI KOTA, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota.

“Paslon nomor 2 Bapak Syauqul Muhibbin dan Ibu Elim Tyu Samba ditetapkan mendapat perolehan suara lebih banyak dibandingkan paslon nomor urut 1 Bapak Bambang Rianto dan Bapak Bayu Setyo Kuncoro,” ungkap Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya saat dihubungi seusai rapat pleno itu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar, lanjut Rangga, paslon Ibbin-Elim mendapatkan perolehan suara sebesar 49.674 suara atau 53,29 persen. Sementara paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro mendapatkan 43.543 suara atau 46,71 persen.

"Untuk total suara sah pada Pilkada Kota Blitar 2024 sebesar 93.217 dan suara tidak sah 3.150 suara," lanjutnya.

Rangga menguraikan, penetapan ini juga tertuang dalam Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 666 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024 yang diterbitkan 4 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua KPU Kota Blitar.

Setelah usai proses penetapan hasil rekapitulasi tingkat kota, Rangga menyampaikan penetapan final Ibbin-Elim sebagai pemenang Pilkada Kota Blitar masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK, tatkala ada gugatan dari pihak paslon nomor urut 1 Bambang-Bayu.

Jika tidak terdapat gugatan di MK, maka proses selanjutnya pihaknya melaksanakan penetapan calon terpilih pemenang Pilkada Kota Blitar tahun 2024.

Iklan