![]() |
Penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Blitar dengan Kejari Blitar, Kamis (12/12/2024)/Liputanesia.co.id/dok. Ist |
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Venina, menyatakan bahwa penandatanganan PKS ini memiliki tujuan mengoptimalkan koordinasi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini mencakup bantuan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan litigasi maupun non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Ketidakpatuhan itu bukan sekadar tunggakan iuran, melainkan juga kewajiban melaporkan upah yang sesuai serta memastikan seluruh tenaga kerjanya telah diikutsertakan dalam program,” ujar Venina.
Menurutnya, PKS ini menjadi momentum penting karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar baru saja terbentuk pada 2024. Dengan adanya kerja sama tersebut, koordinasi lebih efektif dilakukan untuk memastikan badan usaha tertib dalam menjalankan kewajiban mereka.
“Isi PKS ini sebenarnya adalah penegakan hukum terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Blitar,” tambah Venina.
Venina juga menjelaskan bahwa kewenangan penegakan hukum berada di Kejaksaan sebagai pengacara negara. Dalam praktiknya, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk menangani berbagai persoalan hukum yang muncul.
Koordinasi ini diharapkan bisa mempercepat proses hukum serta memastikan pekerja menerima hak mereka secara utuh.
“Kami ingin meminimalisir potensi pekerja kehilangan hak akibat kelalaian atau pelanggaran normatif pemberi kerja,” tegas Venina.
Di sisi lain, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong tertibnya para Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) di Kabupaten Blitar. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menekan angka pelanggaran kepatuhan yang selama ini sering muncul di lapangan, baik berupa ketidaksesuaian pelaporan maupun kelalaian mendaftarkan pekerja.
Venina menekankan bahwa dampak jangka panjang dari penegakan kepatuhan ini sangat signifikan. Dengan memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memutus rantai kemiskinan yang kerap disebabkan oleh risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan.
“Harapannya, para pemberi kerja bisa semakin patuh dan tertib, sehingga hak pekerja terlindungi dengan baik,” pungkasnya.
Diketahui, pada penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar beserta jajaran bidang perdata dan tata usaha negara, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Blitar.
Dengan langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kabupaten Blitar menegaskan komitmen mereka untuk mengawal implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.