Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Jika Tak Digugat di MK, Rijanto-Beky Segera Ditetapkan KPU Jadi Pemenang Pilkada 2024

Faisal Nur Rachman
6 Des 2024, 21:57 WIB Last Updated 2024-12-06T14:57:07Z
Rijanto-Beky Ditetapkan KPU Kabupaten Blitar Sebagai Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Kabupaten Blitar Tahun 2024, Jumat (6/12/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Blitar - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 1 Rijanto-Beky Herdihansah akan ditetapkan KPU Kabupaten Blitar sebagai pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024 apabila tidak digugat oleh pihak paslon nomor urut 2 Rini Syarifah-Abdul Ghoni di Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat ketetapan final berada di keputusan MK.

Hal ini menyusul dari hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Blitar yang menelurkan Rijanto-Beky sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 504.655 suara. Sementara Rini-Ghoni hanya memperoleh 137.706 suara, Jum'at (6/12/2024).

"Pasca rekapitulasi tingkat kabupaten ini, Paslon 01 Rijanto-Beky akan kami tetapkan sebagai calon terpilih jika tidak ada gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino dalam keterangan persnya.

"Jika tidak ada gugatan, proses penetapan calon terpilih akan segera dilaksanakan. Namun jika ada gugatan, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Sugino.

Sampai saat ini, lanjut dia, KPU Kabupaten Blitar masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai adanya pendaftaran gugatan ke MK. Sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah, jika tidak ada gugatan yang masuk, proses penetapan calon terpilih akan dilakukan dalam waktu dekat.

Diketahui, pada rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, hasil akhir menunjukkan Rijanto-Beky meraih 504.655 suara, sementara Rini-Ghoni hanya memperoleh 137.706 suara. Rekapitulasi yang berlangsung dua hari penuh, mulai Rabu hingga Kamis (5/12).

Iklan