Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ditangkap Polisi, Inilah Cara Licik Pemuda di Banjarbaru Bawa Kabur 2 Unit Mobil Mewah

Nely
19 Okt 2024, 14:45 WIB Last Updated 2024-10-19T07:45:24Z
Inilah wajah terduga pelaku pencurian dan penggelapan 2 unit mobil di Banjarbaru setelah menyamar jadi Jukir Ilegal, Jum'at (18/10)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely.

Banjarbaru - Ada-ada saja kelakuan pelaku kriminal untuk kelabui para korbannya. Mulai dari pura-pura menjadi Pembantu Rumah Tangga (ART) hingga sebagai juru parkir ilegal.

Seperti kejadian di Banjarbaru, Kalimantan Selatan baru-baru ini. Seorang pria dengan inisial MSR, menyaru sebagai jukir di acara wisuda Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru pada Selasa, 15 Oktober 2024 lalu.

Aksi licik pria 27 tahun itu berhasil membawa kabur satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 GMT tahun 2016 warna Putih.

Walhasil, MRS pun harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono.

“Pelaku diamankan di Komplek Perumahan di wilayah Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar pada Rabu (16/10) sekira pukul 17.00 WITA,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mewakili Kapolres AKBP Dody Harza Kusumah, Jum'at (18/10).

Menurut AKP Syahruji, saat beraksi, pelaku MRS memanfaatkan momen kegiatan yang ramai dikunjungi masyarakat, salah satunya acara wisuda di Kampus ULM Banjarbaru.

“Pelaku kemudian meminta korbannya untuk mengamankan barang berharga didalam mobil dan kemudian meminta untuk meninggal kunci di dalam mobil dengan alasan agar mudah mengatur parkiran,” tutur AKP Syahruji

Tak hanya sekali, MRS rupanya sudah beraksi dua kali. Hal ini diperjelas dengan temuan sebuah mobil merk Mitsubishi X-Pander warna hitam yang disimpan pelaku di rumahnya,” bebernya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau 362 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun untuk tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan, atau ancaman hukuman maksimal 5 Tahun untuk tindak pidana Pencurian,” pungkas AKP Syahruji.

Iklan