![]() |
MoU BPJamsostek Cabang Blitar bersama Disnakertrans Pemkab Tulungagung, Kamis (4/10/2024)/Liputanesia.co.id/Faisal NR. |
Kerjasama ini ditujukan kepada pekerja rentan di Kabupaten Tulungagung dalam rangka perlindungan ketenagakerjaan.
Ya, Kabupaten Tulungagung memang menjadi salah satu wilayah coverage BPJamsostek Cabang Blitar, setelah Blitar dan Trenggalek.
Kepala BPJamsostek Cabang Blitar Venina menjelaskan, kerjasama ini terkait kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.
Dikatakannya, kerjasama kepesertaan jaminan sosial yang dijalin BPJamsostek Cabang Blitar dengan Disnakertrans Pemkab Tulungagung ini adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kalau jaminan kecelakaan kerja klaimnya itu ditanggung BPJS sampai sembuh, serta ada tunjangan penghasilannya selama tidak bekerja. Kalau kematian pada waktu kerja klaimnya 48 juta, kalau kematian biasa 42 juta,” kata Venina, Kamis (4/10/2024).
Venina berharap kerjasama ini akan terus berkesinambungan, sehingga dapat membantu masyarakat bila terjadi sesuatu adanya klaim untuk ahli warisnya.