![]() |
Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Republik Indonesia/Liputanesia.co.id/Ilustrasi Google |
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam dalam keterangan tertulis, pada Jumat (19/7/2024).
Proses ini tidak akan menunggu program penonaktifan NIK bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta, sehingga perubahan ini akan berlangsung cepat setelah Keppres dirilis.
“Tidak nunggu penonaktifan, tapi setelah Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terbit, kami bisa langsung lakukan. ujar Budi
Ia juga menambahkab bahwa "Ketersediaan blanko KTP-el DKJ sudah aman, jadi sedang nunggu Keppresnya untuk kemudian didistribusikan,” kata Budi.
Dalam proses penggantian KTP ke DKJ, warga Jakarta hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dukcapil terdekat.
Penggantian KTP ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ dan akan dilakukan secara bertahap.
“Untuk penggantian KTP DKI Jakarta ke DKJ akan dilakukan secara bertahap. Pergantian akan diikuti dengan pergantian atas permohonan masyarakat seperti KTP hilang atau rusak,” tambahnya.
Budi menekankan bahwa warga tidak perlu melakukan penyesuaian dokumen ke DKJ jika dokumen kependudukan telah dicetak sebelum Keppres diterbitkan.
“Untuk dokumen pencatatan sipil yang dicetak sebelum terbitnya Keppres perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ Jakarta, maka tidak perlu melakukan penyesuaian atau perubahan dokumennya,” tandasnya.