Konferensi pers ungkap kasus penangkapan pelaku pencuri motor di Serang, Kamis (24/10/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Rahman. |
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, bahwa dari 10 pelaku pencuri motor tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Condro menyebutkan, tempat kejadian perkara diantaranya adalah Jawilan, Cikande, Perumahan Kasemen Kota Serang, dan Pasar Rau Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andy Kurniady, menyampaikan, bahwa mereka ini terdiri dari 5 kelompok yang terbagi menjadi 2 kelompok antara lain, kelompok pertama spesialis pencurian motor dan kelompok kedua adalah spesialis curat, membobol rumah dan mencuri hp.
Masih kata Andy, bahwa dari kesepuluh pelaku itu ada beberapa yang mengulangi tindak pidana setelah sebelumnya menjalani hukuman pidana (residivis).
Petugas berhasil mengamankan kesepuluh orang pelaku ini, dan mereka menjalankan aksinya di Serang Kabupaten, Serang Kota, Tangerang, dan Cilegon. "Pelaku terdiri dari asal Lampung, Pandeglang, dan Serang," kata Kasat.
Lanjut Andy, para pelaku menjual hasil curiannya dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga 1 juta hingga 3 juta rupiah. Adapun tempat penjualan ada di tiga lokasi yaitu Lebak, Pandeglang, dan Sumatera.
"Kesepuluh pelaku tersebut ada yang bertindak sebagai penadah yaitu SU dan RI orang Kragilan dan Pandeglang," lanjut Andy.
Unah, salah seorang warga yang mengalami kehilangan motor dan telah ditemukan kembali, dia mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Serang dan jajaran yang telah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motornya kembali.