Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Lagi, Polisi di Tanbu Tangkap Pengedar Sabu

Redaksi
21 Sep 2024, 21:02 WIB Last Updated 2024-09-21T14:04:27Z
Ilustrasi pengungkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Batulicin - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali mengungkap kasus narkotika. Terbaru, seorang pria dengan inisial PR diamankan.

Pria 36 tahun itu ditangkap polisi usai ketahuan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi KM 37 Dusun III RT 11 Desa Bulurejo, Kecamatan Mantewe, Sabtu (14/9/2024) pukul 01.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Tanbu Iptu Anang Setiawan mengatakan, PR menjadi salah satu target operasi pihak kepolisian langsung diduga sering melakukan transaksi narkoba.

“Selama ini kami melakukan operasi penyergapan terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Tanbu. Hal ini sesuai dengan arahan dari bapak Kapolres AKBP Arief Prasetya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Tanbu,” kata Iptu Anang kepada Liputanesia.co.id di Batulicin, Sabtu (21/9).

Dari tangan PR, tambah Iptu Anang, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 8 paket sabu siap edar dengan berat total 1,08 gram yang ditemukan di belakang rumah tersangka.

“Selanjutnya, barang bukti lain seperti handphone yang diduga sebagai alat pelaku berkomunikasi, ikut dijadikan barang bukti,” beber Iptu Anang.

Akibat perbuatannya, PR akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Nely

Iklan