Kajari Langsa Efrianto, saat gelar Konferensi Pers Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Keumueneng, Senin (02/09/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Rhazi, Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto, menggelar Konferensi Pers dengan Nomor: PR-06/L.1.13.2/08/2024, dugaan Korupsi di PDAM Tirta Keumueneng, Senin (02/09/2024).
Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan Konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print- 02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan kasus posisi terhadap perkara tersebut, adalah sebagai berikut:
1.Bahwa pada Tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa oleh perusahaan CV. ARIA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian (Fiktif);
2. Bahwa pada Tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh Perusahaan UD.
ERNA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian.
Efrianto menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020-2022, terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 784.861.832,60.
Berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya, beber Kajari Langsa.
Kajari menjelaskan, berdasarkan hal tersebut tim Penyidik berpendapat, yang mempertanggungjawabkan adalah:
1. A selaku (Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa)
2. FR selaku (Wakil Direktur CV. Aria)
3. TS selaku (Pimpinan UD. Erna)
Dan selanjutnya Penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langsa mohon untuk selalu diberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa, pungkas Efrianto saat menutup Konferensi Pers.