Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dianiaya, Guru Ngaji Lapor Tuha Peut Gampong Punti Bayu ke Polisi

Hengki Syahjaya
24 Sep 2024, 23:21 WIB Last Updated 2024-09-24T16:22:06Z
Penasehat hukum Fakhrurrazi dari YLBH CaKRA bersama Tgk. Yahya Yeddin, Senin (23/09/2024), Liputanesia/Hengki.

Lhokseumawe - Tgk M Yahya Yeddin (70) guru ngaji di Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara terpaksa melaporkan Iskandar Hnafiah (48) ketua Tuha Peut gampong ke Polsek setempat, setelah dianiaya pada 26 Agustus 2024 lalu, hal itu diungkap melalui press release kepada media ini, Selasa (24/09/2024).

Tgk M Yahya mengadukan pria yang juga Satpam RSUD Cut Meutia tersebut ke SPKT Polsek Syamtalira Bayu pada Senin (23/9/2024) sore, dengan bukti laporan Polisi nomor : LP-B/12/IX/2024/SPKT Sek Bayu/ Res Lsmw/ Polda Aceh. Ia didampingi penasehat hukum Fakhrurrazi dari YLBH CaKRA.

Dalam laporan korban menjelaskan dugaan penganiayaan terjadi pada Senin 26 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu ia baru pulang sehabis mengajar ngaji singgah di jalan depan rumah geuchik karena kebetulan banyak warga di lokasi itu dan Tuha Peut Iskandar. Sebelumnya warga mencari Iskandar agar mendesak geuchik mengadakan rapat gampong.

Pengakuan Tgk M Yahya, saat itu ia melihat Iskandar sedang berdebat dengan warga bernama Muhammad. Tak tahan melihat debat panas itu, Ia Pun mengeluarkan kata-kata “Itu sudah tugas tuha peut mendengarkan suara masyarakat”, namun spontan Iskandar yang berada di sampingnya membalas dengan kalimat kasar “Orang tua gila” sambil bergerak menghadap Tgk Yahya.

Sontak Tgk Yahya pun mengacungkan tangan melindungi diri, namun acungan tangan itu tanpa disadari mengenai wajah Iskandar. Lalu dibalas Iskandar dengan pukulan ke wajah korban kena di pipi kanan.

“Akibat penganiayaan itu, pipi sebelah kanan bengkak dan terasa sakit hingga beberapa hari, pada malam setelah kejadian itu pun, Tgk Yahya langsung ke rumah sakit untuk visum dan bukti visum sudah kita serahkan ke Polsek,” terang Fakhrurrazi.

Fakhrurrazi juga menerangkan, Tgk Yahya terpaksa melaporkan Iskandar, karena sebelumnya Iskandar selaku Tuha Peut yang berkewajiban menyelesaikan masalah itu melalui musyawarah malah tetap mengadukan Tgk Yahya ke Polres Lhokseumawe atas kejadian itu.

Anehnya lagi, setelah mengadukan Tgk Yahya ke Polres, Iskandar menolak ajakan damai. Permintaan damai itu terjadi pada Jumat (20/9/2024) malam lalu, saat itu Tgk Yahya Yeddin bersama Imum Gampong Punti, Tgk Sofyan mendatangi Iskandar yang sedang bertugas sebagai Satpam di RSUD Cut Meutia.

“Malam itu Tgk Yahya ditemani Tgk Sofyan menuju ke RS Cut Meutia, setiba disana, Tgk Sofyan berinisiatif menemui Iskandar terlebih dahulu, Tgk Yahya menunggu di warung, sayangnya Iskandar langsung mengatakan kepada Tgk Sofyan bahwa masalah tersebut biarkan diselesaikan di kepolisian saja, mendapat penolakan itu, keduanya langsung meninggalkan rumah sakit,” jelas Fakhrurrazi.

Sebab itu lah, tambahnya, Tgk Yahya mengadukan balik Iskandar ke Polisi. Karena dikira awalnya bisa diselesaikan secara musyawarah walau sudah terlanjur dilaporkan Iskandar sebelumnya ke Polres Lhokseumawe.

“Saya pribadi kecewa dengan sikap Iskandar, karena masalah yang bisa diselesaikan secara Qanun Aceh, malah berusaha mempidanakan warganya sendiri, seharusnya Iskandar jadi contoh yang baik, bukan sebaliknya, apalagi yang dipidanakan adalah orang tua lanjut usia dan punya peran penting sebagai guru mengaji,” pungkasnya.

Iklan