Foto ilustrasi pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu oleh pihak kepolisian. |
Setidaknya terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan polisi. Mereka adalah MA (22) warga Kecamatan Anjir Muara, dan BR warga Desa Anjir Serapat Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola pada Sabtu, 14 September 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum menerangkan, berdasarkan nyanyian HS, diperoleh informasi bahwa sabu-sabu yang ia miliki diperoleh dari tersangka MA.
“Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian bergegas mendatangi rumah MA yang berada tak jauh dari kediaman HS,” ucap Iptu Marum mewakili Kapolres AKBP Anip Bastian kepada Liputanesia.co.id melalui pesan singkat, Kamis (19/9).
Dari tangan MA, petugas berhasil menyita barang bukti Satu Paket sabu yang diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu k dengan berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,15 gram 1 kotak bekas dan satu buah handphone merk Vivo 1904.
“Kepada polisi, MA mengaku mendapatkan sabu-sabu ini dari seorang pengedar kenalannya di Desa Anjir Serapat berinisial BR. Tim kemudian bergerak saat itu juga memburu si pengedar,” tutur Iptu Marum.
Singkat cerita, setelah berhasil memancing keluar BR, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan membekuk BR tanpa perlawanan.
“Dari tangan BR, kita berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket narkotika Golongan 1 jenis sabu siap edar dengan berat kotor 5,16 gram berat bersih 1,65 gram,” tandasnya.
Saat ini kedua pelaku MA dan BR serta tersangka yang sebelumnya telah diamankan, HS sudah berada di Mapolres Batola guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk para pelaku akan di kenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang - Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Cerebon ini.
Pewarta: Nely