Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan saat operasi pasar gabungan, pada Selasa (17/09/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Sebanyak 12.916 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan oleh Bea Cukai Langsa Bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta TNI-POLRI.
Bea Cukai Langsa melaksanakan Operasi Pasar Gabungan dengan Satpol PP dan WH serta TNI-POLRI, mulai tanggal 03-18 September 2024.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, melalui Kasi Humas Muhammad Ade, pada Liputanesia.co.id mengatakan, dalam operasi pasar tersebut berhasil mengamankan 12.916 batang rokok ilegal berbagai merk yang dijual di toko dan kios dalam wilayah Kota Langsa, Jum'at (20/09/2024).
“Saat ini barang bukti sudah kita segel dan amankan untuk selanjutnya kita musnahkan dengan barang bukti lainnya,” ungkap Ade.
Sementara Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamet, melalui Kabid Trantib Koko Hendrwansyah, menyampaikan, kegiatan telah dilakukan sebanyak 6 kali di beberapa titik Kecamatan dalam wilayah Kota Langsa.
“Alhamdulillah selama operasi gabungan bersama Tim Bea Cukai Langsa dan TNI-POLRI Kita berhasil mengamankan rokok ilegal dan telah kita serahkan pada pihak Bea Cukai Langsa,” jelas Koko.
Adapun toko atau kios yang berhasil kita amankan rokok ilegal di Kecamatan Langsa Baro sebanyak 4 titik Gampong, Kecamatan Langsa Barat 1 titik Gampong dan Langsa Timur 1 titik Gampong dengan berbagai merek rokok tanpa dilengkapi pita cukai, pungkas Koko Hendrwansyah.