Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Survei Kepuasan Masyarakat di Kabupaten Serang Capai 80 Persen

Redaksi
6 Agu 2024, 14:31 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:42Z
Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Serang membuka acara SKM/Liputanesia/Foto: Abdul R.

Liputanesia.co.id, Serang - Ida Nuraida mengungkapkan bahwa untuk Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Kabupaten Serang sudah mencapai 80 persen. Meskipun, penerapan SKM di Kabupaten Serang baru berjalan selama 2 tahun terakhir. Selasa (6/8/2024).

"Sejauh ini SKM di Kabupaten Serang kita baru belajar 2 tahun untuk melakukan SKM, tetapi pada umumnya alhamdulillah sudah di atas 80 persen untuk nilainya. Artinya, (kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pemkab Serang) sudah mulai puas, tinggal sedikit-sedikit perlu kita perbaiki," ungkap Ida.

Hal itu diungkapkan Ida usai mengikuti Sosialisasi Peraturan Survei Kepuasan Masyarakat Forum Konsultasi Publik dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional di Pemerintah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.

Sosialisasi digelar Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di Aula Tb. Suwandi.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, tujuan sosialisasi SKM untuk membangun hubungan lebih baik antara pemerintah dan masyarakat mengetahui perangkat daerah aman saja yang sudah melakukan survei kepuasan masyarakat.

Sehingga, bisa mendapatkan informasi dari narasumber terkait peraturan tentang SKM, serta memberikan informasi terkait tata cara input melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).

"Jadi setiap OPD, kecamatan, puskesmas dan semua OPD yang melakukan pelayanan kepada masyarakat mesti membuat hasil survei pelayanan kepada masyarakat pada tingkat kepuasannya," katanya.

"Karena itu menjadi feedback kepada kita untuk mengoreksi diri apakah pelayanan sudah bisa memuaskan apa belum. Jika belum, perlu ditingkatkan dan Idanalisis dari segi atau item mana saja yang memuaskan," jelas Ida.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, pelaksanaan SKM tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 ada 9 item yang harus dipenuhi termasuk pelaporan itu pelaporan hasil survei.

Adapun 9 unsur SKM meliputi berdasarkan Kesesuaian Persyaratan, Prosedur Pelayanan, Kecepatan Pelayanan, Kesesuaian/Kewajaran biaya, Kesesuaian Pelayanan, Kompetensi Petugas, Perilaku Petugas Pelayanan, Penanganan Pengaduan dan Kualitas Sarana dan Prasarana.

Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, bahwa sosialisasi survei kepuasan masyarakat adalah bentuk tanggung jawab ASN yang notabene adalah menjadi pelayan masyarakat.

Jadi, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat dengan mempergunakan hati.

"Artinya dengan ikhlas dan juga dengan penuh kesungguhan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Ketika kita melaksanakan itu, apakah kita sudah memberikan yang terbaik kepada masyarakat atau belum, kita perlu survei," ujarnya.

Dengan demikian, sambung Nanang, setelah adanya SKM masing-masing OPD akan terlihat dengan mengetahui kekurangan dan mengetahui keinginan masyarakat.

"Jadi masukan bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja dalam memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat," ucapnya.

(Abdul Rahman)

Iklan