Kasatpol PP Toraja Utara, Riantho Yusup ,Jumat (9/08/2024)/Liputanesia/Foto: Rahmad. |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Toraja Utara Riantho Yusuf mengatakan kegiatan penertiban nantinya merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Pj.Gubernur Sulawesi Selatan terkait penertiban APS yang tidak sesuai dengan regulasi bebernya, Jumat (9/8/2024) di kantornya Marante.
"Dalam surat tersebut, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan menginstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, bendera, umbul-umbul dan APS lainnya yang berada pada fasilitas pemerintah, Kesehatan, Pendidikan dan pohon – pohon yang dapat merusak fisiologi pohon," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, keberadaan APS ini, dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan masyarakat karena letaknya yang menghalangi pandangan karena dipasang pada tempat yang tidak sesuai dengan regulasi.
Kedepannya, Riantho Yusuf, berharap, pemasangan baliho, spanduk, bendera, umbul-umbul dan alat peraga kampanye (APK) lainnya harus sesuai dengan regulasi dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, jika tidak, maka pihaknya Kembali akan melakukan tindakan penertiban dan pencopotan, pungkasnya.
(Rahmad)