Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sekda Ingatkan ASN Jangan Terlibat Berpolitik Praktis Jelang Pilkada 2024

Redaksi
9 Agu 2024, 12:46 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:41Z
Sekda Tana Toraja, dr.Rudy Andi lolo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (8/8/2024)/Liputanesia/Foto: Rahmad.

Tana Toraja - Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dr. Rudy Andi Lolo mengingatkan kepada seluruh aparatur negeri sipil (ASN) lingkup Pemkab Tator, terkait netralitas ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"sosialisasi terkait netralitas ASN jelang pilkada itu kami sudah sosialisasikan bahkan disetiap pelaksanaan apel pagi, bahwa netralitas ASN itu harus kita junjung tinggi dan siapapun yang terpilih nantinya dia akan menggunakan ASN," katanya saat di wawancarai di ruang kerjanya, kamis (08/8/2024).

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi langkah-langkah yang akan dilakukan ASN untuk mempermulus jabatannya karena ada sistem yang mengatur terkait kenaikan jabatan ASN.

"Sistem merit ASN sudah mengatur kenaikan jabatan ASN, jadi tidak ada lagi ASN yang melingkar kiri kanan untuk mencari jabatan, jadi tidak ada gunanya meskipun itu jagoannya yang akan terpilih nantinya, kan ndak akan mungkin guru jadi kepala dinas PU,"jelasnya.

dr. Rudy mengingatkan kembali bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan jika ada asn yang tidak menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada kata mantan kadis kesehatan ini .

"Sudah ada surat keputusan bersama (SKB) terkait pengawasan dan sistem pelaporan ASN yang terlibat, dan ancaman juga tidak main-main bisa berujung ke pemecatan,"Tegas Ketua IDI Cabang Tana Toraja ini.

Sekda Tator menghimbau untuk seluruh ASN kabupaten Tana Toraja untuk tidak terlibat di politik praktis pada pilkada 2024 karena menurutnya tidak ada gunanya karena semua akan dipatahkan oleh sistem merit ASN dalam hal penentuan jabatan.

"Lebih baik ASN meningkatkan kopentensinya, kualifikasinya untuk mengejar target jabatan dan lain-lain, saya rasa itu jauh lebih baik ketimbang terlibat secara langsung dalam politik praktis," tutup dr. Rudy

Sistem merit dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal di definisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan dengan adil dan wajar dengan tanpa diskrimininasi, tutupnya.

(Rahmad).

Iklan