Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Peringatan HUT Ke-79 RI, 176 Narapidana di Rutan Pemalang Terima Remisi Umum

Slamet Sumari
17 Agu 2024, 13:55 WIB Last Updated 2024-08-17T06:55:22Z

 

Bupati Pemalang Mansur Hidayat (Busana Adat Kalimantan Barat) Bersama Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Pemalang Sumaryo (Jas Hitam) Usai Meninjau Narapidana yang Mendapat Remisi, Sabtu (17/8/2024)/Liputanesia/Foto: Slamet


Pemalang – Sejumlah 176 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang menerima Remisi Umum (RU) Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, pada Sabtu (17/8/2024). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 (dua) narapidana langsung bebas usai mendapat potongan masa pidana sebesar 3 bulan.


Kepala Rutan Pemalang, Sumaryo mengatakan remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.


“Besaran perolehan remisi dimulai dari 1 bulan hingga 5 bulan bergantung pada lamanya narapidana telah menjalani masa pidana,” jelasnya.


Sumaryo menambahkan untuk warga binaan yang menerima remisi itu baik laki-laki ataupun perempuan sama saja dan terpenting sudah memenuhi syarat baik secara substantif maupun administratif.


Lebih lanjut, Kepala Rutan Pemalang juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jajaran Forkopimda dan instansi vertikal lainnya yang selama ini telah memberikan bantuan serta menjalin kerja sama yang baik dalam pelaksanaan program atau kegiatan pembinaan dan keamanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Pemalang.


Surat Keputusan Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Mansur Hidayat kepada 3 orang perwakilan narapidana.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pemalang sekaligus menutup kegiatan Pelatihan Keterampilan Sablon bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Pemalang yang terselenggara atas kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.


"Kami berharap mereka (narapidana yang dapat remisi) dapat kembali ke masyarakat, kemudian yang belum bebas dapat menjalani pidana dengan baik, dapat mengikuti binaan dengan baik tanpa ada pelanggaran sehingga nantinya bisa kembali ke masyarakat," harap Mansur.


Diketahui jumlah penghuni Rutan Pemalang perhari ini adalah 289 orang, dengan rincian 76 tahanan dan 213 narapidana. Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya diisi oleh 120 orang.

Iklan