Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Panwaslih Langsa Rekrutmen PPL 66 Gampong

Hengki Syahjaya
27 Agu 2024, 12:41 WIB Last Updated 2024-08-27T06:29:22Z
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Reza, Selasa (27/08/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kota Langsa membuka kran pendaftaran untuk rekrutmen Panitia Pengawas Lapangan (PPL) bagi 66 Gampong pada 29 Agustus 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Reza, kepada wartawan, Selasa (27/08/2024) menjelaskan, adapun syarat pendaftaran calon PPL se-Kota Langsa sebagai berikut: Warga Negara Indonesia. Usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan, dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Kemudian, Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD jika terpilih. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir. Bersedia bekerja penuh waktu dengan syarat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, Pemerintah, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Mendapat izin tertulis dari PPPK atau pejabat berwenang bagi ASN pada saat mendaftar, serta melampirkan bukti permohonan berhenti saat mendaftar.

Untuk Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslih Kota Langsa, Jalan Jendral Ahmad Yani, Komplek Arakundo No.9 Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, atau dapat diakses melalui media Panwaslih Kota Langsa dan media Panwaslihcam se-Kota Langsa.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Reza, menambahkan, Panwaslih Kota Langsa akan membuka pendaftraan bagi PPL yang akan bertugas di Gampong atau Desa.

Hal tersebut merujuk pada keputusan Bawaslu RI Nomor: 268/HK.01.01/K1/07/2024 dan instruksi dari Panwaslih Aceh juga mengacu pada Qanun Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

“Perekrutan mencakup lima Kecamatan dari 66 gampong atau desa, dimana nantinya ada PPG satu petugas," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan terbitnya surat keputusan Bawaslu RI dan instruksi Panwaslih Aceh, serta adanya pedoman teknis terkait perekrutan PPL, Panwaslih Kota Langsa wajib menindaklanjutinya sesuai dengan tahapan yang telah diatur.

“Kami mengundang masyarakat Kota Langsa yang potensial untuk mengikuti tahapan penerimaan, dan penelitian berkas pendaftaran yang akan dimulai, Kamis 29 Agustus hingga Sabtu 31 Agustus 2024 mendatang,” ungkap Muhammad Reza.

Iklan