Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dilaporkan Keroyok Petugas Jogoboro, PKL Teras Malioboro 2 Klarifikasi ke Polresta Yogyakarta

Redaksi
1 Agu 2024, 22:59 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:43Z
Advokat YLBHI-LBH Yogyakarta, Achmad Nurul Luthfi, saat mendampingi PKL Teras Malioboro 2 memenuhi panggilan Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rabu 31 Juli 2024/Liputanesia/Foto: Rio Ardian-Dok.Ist.

Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan Jogoboro, petugas keamanan, ketertiban dan kenyamanan Malioboro, yang dilakukan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penganiayaan diduga terjadi saat kericuhan di tengah aksi protes PKL yang terjadi pada 13 Juli 2024 lalu sekitar pukul 21.00 WIB di depan Teras Malioboro 2 di Jalan Malioboro No.56, Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Setelah mendapat aduan adanya pengeroyokan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi (Kompol) M.P. Probo Satrio, melakukan pemanggilan empat orang pedagang untuk dimintai keterangan.

Sat Reskrim Polresta Yogyakarta meminta informasi mendetail kejadian malam itu, siapa koordinator aksi saat itu dan apa peran keempat PKL. "Yang mengadu, Jogoboro yang pelipisnya terluka," kata dia.

Didampingi Yayasan Lembaga

Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Yogyakarta, Para Pedagang Teras Maliboro mengklarifikasi adanya laporan yang menyebut adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi saat terjadi bentrokan antara PKL dan Petugas Jogoboro dengan mendatangi Satreskim Polresta Yogyakarta di Jalan Reksobayan No.1, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta, DIY.

"Pedagang tidak tahu menahu adanya dugaan pengeroyokan, saya tanya masalahnya tidak ada yang tahu," ujar Advokat YLBHI-LBH Yogyakarta Achmad Nurul Luthfi, dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Agustus 2024.

Achmad tidak tahu siapa yang melapor dan apa kepentingannya. Kalau benturan dengan aparat kemungkinan ada tapi kalau pengeroyokan menurut dia itu sama sekali tidak ada.

Ditegaskan oleh Achmad, pihaknya tidak ingin membesar-besarkan laporan ini karena ia bersama para pedagang ingin tetap fokus terhadap permasalahan rencana relokasi jilid 2. "Permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan para PKL," ungkapnya.

Achmad tidak ingin perjuangan PKL untuk dilibatkan dalam rencana relokasi tahap 2 PKL Teras Malioboro 2 tertutupi oleh kasus ini. "Kita fokus soal relokasi tahap 2," ucapnya.

Achmad berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta fokus kepada tuntutan penolakan relokasi jilid 2, jangan malah mengedepankan kasus laporan ini.

Menurut dia, PKL khawatir kasus pelaporan dugaan pengeroyokan ini malah di-blow up oleh Pemkot Jogja.

Dalam pemeriksaan tersebut, ada empat orang pedagang yang dimintai keterangan, salah satu PKL adalah Upik Supriyati. Dia mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian, namun menerima panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Upik sempat mengutarakan keherananannya dan menduga ada kepentingan di balik pemanggilan dirinya.

"Didalam ruangan Satreskim, polisi yang memeriksa tidak memberikan keterangan lebih lanjut siapa yang melaporkan," kata dia.

Upik lalu mempertegas statusnya, apakah sebagai saksi? Kalau saksi soal apa, kejadian apa, dan ingin dipertemukan dengan pelapor.

Upik siap untuk memberikan keterangan, pelopor juga dipersilahkan untuk menunjukkan bukti-bukti untuk mendukung laporannya. Di undangan disebutkan diminta memberikan keterangan dan membawa bukti dukungan, tapi dia sendiri saat menerima undangan masih bingung bukti apa yang dimaksud dan untuk kasus apa.

Iklan