Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Transaksi Sabu 1.031 Gram, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Redaksi
17 Jul 2024, 18:43 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:52Z
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah saat konferensi pers penangkapan tindak pidana narkotika, Rabu (17/07/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Kepolisian Resort Langsa berhasil mengungkap jaringan narkotika hendak transaksi sabu seberat 1.031 Gram, dua pelaku berhasil diringkus pembli dan penjual.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dimulai dari informasi masyarakat, berujung pada penggerebekan di dua lokasi dan penangkapan dua residivis narkotika.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, Kasat Narkoba AKP Mulyadi dan Kasi Humas Iptu Tri Mulyono serta Kasi Propam Iptu Erizal saat Konferensi Pers di Polres Langsa, Rabu 17 Juli 2024.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Aceh Timur.

“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi melakukan penyelidikan mendalam,” ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres Langsa, pada Senin, (15/7), sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama S Alias Pak Chik (58) beserta barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.031 gram yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya.

Pengembangan kasus dilakukan hingga ke Kabupaten Aceh Timur. Pada pukul 23.30 WIB di Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota, polisi berhasil mengamankan Z (45), yang diduga sebagai penjual sabu tersebut kepada S. Polisi juga menyita satu unit handphone dan satu sepeda motor milik Z.

Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika dari Kabupaten Aceh Timur yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, dua unit handphone, dan dua sepeda motor. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh delapan orang. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika ini, kini berada di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Iklan