Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pj Walikota Lantik Rahmadhani PAW KIP

Redaksi
12 Jul 2024, 16:35 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:53Z

 

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah PAW anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Periode 2023-2028, Jum'at (12/07/2024), Liputanesia/Hengki.


Kota Langsa - Penjabat (Pj) Walikota Langsa Syaridin melantik dan mengambil sumpah janji Rahmadhani sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Periode 2023-2028, di Aula Sekdakot, Jum'at (12/07/2024).

Hadir Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setda Kota Langsa, perwakilan Kodim 0104 Aceh Timur, Polres Langsa, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langsa, Sekrestari KIP, anggota Komisioner KIP dan Panwaslih, Kabag Pemerintahan, Wartawan, serta tamu undangan lainnya.

Pj Walikota Langsa Syaridin dalam sambutannya mengucapkan selamat pada Rahmadhani yang baru saja di lantik sebagai PAW anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028, untuk melengkapi keanggotaan KIP yang telah ada.

Semoga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sepenuh hati, bekerjalah dengan integritas tinggi, jauhkan diri dari kepentingan politik praktis dan fokus pada upaya mewujudkan Pemilu yang adil dan berkualitas.

Lembaga KIP sangat menentukan hasil Pemilu yang jujur, adil, bersih dan berwibawa, dimana seluruh anggota KIP memiliki tanggung jawab yang besar untuk membawa KIP menjadi lembaga yang benar-benar Independen sesuai tuntutan perundang-undangan, untuk itu saya berharap dengan telah lengkap komisioner KIP Kota Langsa dapat melaksanakan tugasnya lebih optimal.

Pj Walikota Syaridin juga memberi apresiasi dan terima kasih kepada Anggota KIP Kota Langsa yang pada Pemilu lalu telah bekerja keras, profesional dan berintegritas dalam bekerja.

Semoga anggota KIP yang baru dilantik dapat melanjutkan kerja keras dan prestasi yang telah diraih sebelumnya, Jadikan Kota Langsa sebagai contoh penyelenggaraan Pemilu yang baik bagi daerah lain di Aceh, ungkap Pj Walikota Syaridin.

Sekretaris KIP Kota Langsa, M Dahlan mengatakan PAW Rahmadhani berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 831 Tahun 2024, tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh Periode 2023-2028, jelasnya.

Iklan