Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Lagi Asyik Main Judol, Dua Remaja Diringkus Satreskrim

Redaksi
30 Jul 2024, 21:04 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:44Z
Dua pelaku tindak pidana Jarimah Maisir/Judi Online, Selasa (30/07/2024), Liputanesia/Hengki.

Aceh Timur - Sungguh malang nasib dua remaja asal Kecamatan Darul Ihsan, MW (23) dan MA (16) pada Senin, (29/07/2024) sekira pukul 21.45 WIB diringkus oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh dari sebuah warung coffee di wilayah Idi Rayeuk, saat asyik main Judi Online (Judol), karena diduga melakukan tindak pidana Jarimah Maisir/Judi Online.

"Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di salahsatu warung coffee di wilayah Idi Rayeuk terdapat sejumlah remaja yang sering bermain judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa, (30/07/2024).

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Adi, unit opsnal (Resmob) menyelidiki kebenaran informasi dan berhasil mengamankan, MW dan MA yang saat itu sedang bermain judi online.

"Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan akun judi online serta sejumlah transaksi deposit/saldo milik kedua pelaku,” sebut Kasat Reskrim.

Ditegaskan, pihaknya berkomitmen akan memberantas segala bentuk jenis judi online maupun judi ofline, sehingga masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur terbebas dari permainan judi.

"Pengungkapan terhadap para pelaku judi online ini tidak terlepas dari banyaknya laporan mengenai praktik perjudian yang sudah merambah di masyarakat tidak terkecuali anak-anak remaja, dan atas arahan pimpinan, pengungkapan ini akan kami tingkatkan,” kata Adi.

Pihaknya, meminta dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan kaum pendidik serta peran aktif dari para orang tua untuk memberantas judi online. Harapan ini berdasarkan realita tingginya usia anak sekolah yang menggunakan ponsel.

“Ponsel menjadi media utama bermain judi online, jangan sampai anak-anak kita terkontaminasi. Di sinilah perlu dukungan ulama dan kaum pendidik serta orang tua. Disamping itu agar pihak sekolah melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan ponsel di lingkungan belajar,” ungkap Kasat Reskrim.

Iklan