KPK cegah empat orang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang (dok foto : wosobozone). |
Pasca penggeledahan di sejumlah tempat di Balaikota Semarang, KPK secara maraton memeriksa Walikota Semarang dan sejumlah pejabat lainnya.
Bahkan, penyidik KPK juga sudah mencekal kepada empat orang untuk bepergian keluar negeri. Termasuk Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami walikota Semarang Alwin Basri.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penyidik akan usut tiga kasus di lingkungan Pemkot Semarang.
Kasus tersebut yaitu, kata Tessa, dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
”Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata dia di kantornya, Rabu (17/7/2024).
Tessa mengaku, tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Namun, dia belum dapat mempublikasikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
”Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” kata Tessa.
Sebelumnya, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan sejumlah orang dicegah keluar negeri pasca diperiksa KPK, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total ada empat orang yang dicegah keluar negeri oleh penyidik KPK.
Mereka ialah, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami walikota Semarang Alwin Basri, dan dua orang dari pihak swasta berinisial M dan RUD.