Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Hasil Survei Beberapa Lembaga, Mayoritas Masyarakat Menolak Pilkada Lewat DPRD

Redaksi Liputanesia
14 Jan 2026, 15:55 WIB Last Updated 2026-01-14T08:55:00Z
Menko Hukum dan HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/Dok. Ist

Jakarta - Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD terus bergulir. Mayoritas masyarakat atau rakyat Indonesia menghendaki bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara langsung.

Hal tersebut diketahui dari tiga lembaga survei, LSI Denny JA, Litbang Kompas, dan Populi Center, merilis hasil yang sama terkait isu pilkada dipilih oleh DPRD.

Misalnya, Litbang Kompas merilis hasil survei pada 8-11 Desember 2025 melalui telepon terhadap 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi yang dipilih secara acak.

Mayoritas responden, sebanyak 77,3% menginginkan agar pilkada tetap dipilih secara langsung, hanya 5,6% yang ikut usulan dipilih lewat DPRD, sisanya tidak menjawab.

Sedangkan Populi Center merilis dengan hasil yang mirip dengan survei yang dilakukan pada 30 November 2025.

Direktur Eksekutif Populi Center, Afrimadona mengatakan, angka responden yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung sangat tinggi, bahkan mencapai 89,6%.

“(Pemilihan gubernur) dipilih langsung dalam pemilu 89,6%, ditunjuk oleh pemerintah pusat 5,8%, dipilih oleh anggota DPRD provinsi 2,3%, tidak tahu/tidak jawab 2,3%,” ujar Afrimadona, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Hal serupa juga hasil survei dari LSI Denny JA. Sebanyak 66,1% responden yang tidak setuju wacana pilkada oleh DPRD ini dilanjutkan.

Sementara itu, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menegaskan hasil survei tersebut adalah sinyal kuat penolakan publik terhadap wacana pilkada dipilih DPRD.

Ketika mayoritas warga menyatakan ingin mempertahankan pilkada langsung, menurut Titi, maka ada hak memilih kepala daerah masih dipandang sebagai bagian penting dari kedaulatan rakyat dan hak konstitusional warga negara.

Dalam negara demokrasi, tambah dia, elite politik seharusnya peka dan responsif terhadap aspirasi publik.

Titi menilai, wacana mengembalikan pilkada ke DPRD seharusnya dihentikan untuk terus digulirkan oleh elite, bukan ditunda-tunda seolah sedang menguji reaksi masyarakat.

Di pihak pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai, baik pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tetapi di sisi lain, DPR RI menegaskan pembahasan perubahan sistem pilkada belum menjadi prioritas pada awal masa sidang 2026.

Sama-sama konstitusional Yusril mengakui bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang berkembang belakangan ini.

Dia menegaskan dari perspektif hukum tata negara, mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, memiliki dasar konstitusional yang sama.

Menurut Yusril, hal itu merujuk pada pasal 18 UUD 1945 yang hanya mensyaratkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril, Jumat (9/1/2026).

Yusril menilai, pilkada tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, khususnya asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. []

(YHr)

Iklan