Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bupati Aceh Tamiang Himbau Masyarakat yang Belum Terdata Kerusakan Rumah Paling Lambat 15 Januari 2026

Redaksi Liputanesia
7 Jan 2026, 00:35 WIB Last Updated 2026-01-06T17:36:20Z
Gambar ilustrasi proses pendataan pascabanjir di Aceh Tamiang.

Aceh Tamiang - Sehubungan dengan dilakukannya pendataan rumah rusak akibat banjir November 2025 lalu, Bupati Aceh Tamiang menginstruksikan kepada masyarakat untuk segera melaporkan kondisi keadaan rumah paling lambat 15 Januari 2026.

“Kepada masyarakat saya himbau untuk segera melaporkan dan memastikan telah terdata kondisi rumah kepada perangkat kampung setempat, agar bisa kita ajukan bantuan sesuai kategori masing-masing,” ucap Bupati Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi pada Selasa (6/1/2026).

Adapun kategori yang diberikan yakni Rumah Rusak Ringan (RR), Rumah Rusak Sedang (RS), Rumah Rusak Berat (RB) dan Rumah Hilang (RH).

Seperti yang kita ketahui bersama, daftar rumah pendataan tahap 1 telah keluar. Bagi masyarakat yang namanya belum terlampir, makan dihimbau untuk segera melapor agar terdata pada tahap 2.

“Jangan lupa didokumentasikan, sebab nanti akan ada tim verifikator dari Pusat untuk memastikan kerusakan rumah,” ujar Armia.

Iklan