Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Era Baru Hukum Pidana Dimulai, KUHP dan KUHAP Sudah Berlaku Sejak 2 Januari 2026

Redaksi Liputanesia
5 Jan 2026, 12:57 WIB Last Updated 2026-01-05T05:57:28Z
Gambar Ilustrasi.

Jakarta - Indonesia secara resmi menyudahi penggunaan hukum pidana warisan penjajah yang telah bertahan selama lebih dari satu abad.

Berakhirnya era hukum kolonial ini ditandai dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru di seluruh penjuru negeri.

Tepat pada Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia melangkah ke sistem peradilan yang lebih modern dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Momentum ini dianggap sebagai titik balik penegakan hukum yang lebih manusiawi dan menjunjung tinggi kedaulatan budaya bangsa.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut hari ini, 2 Januari 2026, sebagai momentum bersejarah bagi sistem hukum tanah air.

Ia menegaskan bahwa sistem hukum lama sudah tidak relevan karena terlalu berfokus pada hukuman penjara tanpa memperhatikan sisi kemanusiaan.

Perubahan radikal terjadi dalam pendekatan hukum, yang kini bergeser dari sekadar menghukum pelaku (retributif) menjadi pemulihan keadaan (restoratif).

Kini, fokus hukum pidana adalah memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat secara harmonis.

Pemerintah kini mulai mengedepankan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, hingga mediasi untuk kasus-kasus tertentu.

Langkah ini diharapkan mampu mengatasi masalah kronis kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang selama ini terjadi.

Uniknya, KUHP Nasional juga sangat menjaga ranah privat dengan mengatur isu sensitif, seperti hubungan luar nikah, sebagai delik aduan.

Hal ini dilakukan demi mencegah intervensi negara yang berlebihan namun tetap menjaga keseimbangan dengan norma masyarakat.

Bukan hanya KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga dirombak total untuk menggantikan aturan lama era Orde Baru.

Versi terbaru ini menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan jauh lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menghindari kesewenang-wenangan, setiap proses penyidikan kini diawasi ketat, bahkan wajib menggunakan rekaman visual sebagai bukti.

Selain itu, hak saksi dan korban diperkuat melalui aturan kompensasi yang lebih jelas serta pemanfaatan teknologi digital.

Guna memastikan transisi berjalan mulus, pemerintah telah menyiapkan puluhan peraturan pendukung mulai dari PP hingga Perpres.

Penting untuk diketahui, asas non-retroaktif tetap berlaku sehingga kasus sebelum 2 Januari 2026 masih memakai aturan yang lama.

Yusril menekankan bahwa reformasi hukum ini adalah proses panjang yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998 silam.

Pemberlakuan aturan baru ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang membangun sistem hukum pidana yang berdaulat di Tanah Air. []

Iklan