Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Para pendukung Pilkada DPRD kerap berhenti di sini, bahwa seolah tafsir konstitusi selesai pada satu kalimat. Padahal, konstitusi bukan kitab suci yang beku, melainkan living constitution yang maknanya tumbuh seiring pengalaman sejarah bangsa.
Dalam pascareformasi, “demokratis” telah dimaknai secara substantif, yaitu partisipasi langsung rakyat, kompetisi terbuka, dan akuntabilitas pemimpin kepada pemilihnya. Mengembalikan Pilkada ke DPRD mungkin tidak melanggar teks UUD, tetapi jelas mengkhianati semangat reformasi yang lahir justru untuk memutus dominasi elite politik dalam menentukan kekuasaan. Demokrasi bukan hanya soal siapa yang memilih, tetapi siapa yang bisa dikoreksi dan dijatuhkan oleh rakyat.
Pengalaman internasional menunjukkan pola yang konsisten bahwa ketika pemilihan kepala daerah dipisahkan dari rakyat, elite capture hampir selalu terjadi.
India sempat membatasi pemilihan langsung kepala pemerintahan lokal di beberapa negara bagian. Hasilnya, laporan akademik dan lembaga antikorupsi menunjukkan meningkatnya patronase partai, politik uang tertutup, dan melemahnya akuntabilitas pemimpin lokal terhadap warga.
Afrika Selatan Ketika wali kota dipilih sepenuhnya oleh dewan lokal yang didominasi partai, konflik internal partai justru menentukan nasib kota, yang bukan kebutuhan publik. Kota-kota besar seperti Nelson Mandela Bay mengalami instabilitas kepemimpinan akibat tarik-menarik elite, bukan kehendak warga.
Sebaliknya, negara-negara yang memperkuat pemilihan langsung lokal seperti Brasil dan Filipina meski menghadapi politik uang, tetap menunjukkan satu keunggulan, yaitu rakyat memiliki alat koreksi langsung. Kepala daerah yang gagal bisa dihukum secara elektoral, bukan dilindungi oleh kesepakatan elite.
Indonesia sedang diajak meninggalkan mekanisme koreksi itu. Narasi bahwa DPRD adalah perwakilan rakyat terdengar indah, tetapi realitasnya lebih brutal. DPRD adalah representasi partai politik, bukan representasi kehendak rakyat yang hidup dan berubah.
Dalam Pilkada lewat DPRD:
- loyalitas anggota dewan terikat pada garis partai,
- keputusan ditentukan lewat lobi tertutup,
- dan transaksi politik menjadi norma, bukan penyimpangan.
Kita pernah mengalami ini sebelum 2005. Kepala daerah lebih sibuk menjaga hubungan dengan fraksi DPRD ketimbang melayani warga. Konflik kepentingan terjadi di ruang rapat, bukan di hadapan publik.
Ini bukan demokrasi perwakilan, melainkan oligarki elektoral yang dilegalkan. Biaya Pilkada langsung memang besar. Tapi menjadikan biaya sebagai alasan mencabut hak pilih rakyat adalah logika yang berbahaya dan malas.
Masalah biaya bukan pada rakyat yang memilih, melainkan pada:
- sistem pembiayaan politik yang korup,
- penegakan hukum yang setengah hati,
- dan negara yang membiarkan politik uang menjadi praktik normal.
Tidak ada negara demokratis mapan yang menyelesaikan mahalnya pemilu dengan cara mengurangi demokrasi. Solusi rasionalnya adalah pembatasan biaya kampanye, transparansi dana politik, dan penegakan hukum, dan bukan menyerahkan kekuasaan kembali ke ruang gelap elite.
Kalau korupsi mahal, apakah solusinya membubarkan pengawasan?
Jika skema ini benar-benar diterapkan, dampaknya bukan hipotetis, tetapi sangat nyata:
- Akuntabilitas kepala daerah akan bergeser ke elite DPRD, bukan ke rakyat.
- Politik uang menjadi lebih tertutup, sulit dilacak publik, dan lebih murah tapi lebih korosif.
- Kepala daerah independen dan non-elite praktis tersingkir, karena tidak punya akses ke mesin partai.
- Partisipasi politik rakyat merosot, mempercepat apatisme dan ketidakpercayaan pada negara.
- Konflik elite meningkat, karena kontestasi berpindah dari ruang publik ke ruang fraksi.
Dalam jangka panjang, negara akan memiliki pemimpin lokal yang stabil secara politik, tetapi rapuh secara legitimasi.
Pilkada langsung memang cacat. Tetapi cacat itu adalah alasan untuk memperbaiki, bukan menghapus. Demokrasi tidak pernah lahir sempurna, bahwa ia selalu mahal, berisik, dan melelahkan. Namun sejarah membuktikan, negara yang takut pada partisipasi rakyat biasanya sedang kehilangan kepercayaan pada demokrasinya sendiri.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah pengakuan diam-diam bahwa negara lebih nyaman berurusan dengan elite daripada rakyatnya.
Wacana Pilkada lewat DPRD mungkin sah secara hukum, praktis secara teknokratis, dan menenangkan elite politik. Namun secara etika demokrasi, ia adalah langkah mundur yang telanjang.
Jika hak memilih dianggap masalah, maka yang sedang dipertanyakan bukan sistem pemilu, melainkan komitmen kita pada demokrasi itu sendiri.
Dan ketika rakyat tidak lagi dipercaya memilih pemimpinnya, demokrasi sejatinya sudah mulai sekarat. []
Penulis: Ruben Cornelius Siagian

