Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Laporan SHU BUMDes Serang Blitar Tidak Jelas, Dugaan Mark Up Menguat, BPD Tolak Sahkan

Faisal Nur Rachman
16 Jan 2026, 20:33 WIB Last Updated 2026-01-16T13:33:36Z

Ilustrasi Sebuah Suasana Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dikelilingi Para Warga, Jumat (16/1/2026)/Liputanesia.co.id/Foto : ist.

 

Kabupaten Blitar - Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, terus berlanjut pasca bergulirnya persoalan laporan nilai profit pengelolaan wisata Pantai Serang yang belum menemui titik terang.


Persoalan ketidakpastian pendapatan pengelolaan wisata Pantai Serang, kini disusul persoalan laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes Bina Usaha Mandiri Desa Serang yang membuat unsur penyelenggara pemerintahan desa setempat mulai memanas.


Informasi yang diterima Liputanesia.co.id, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak menandatangani laporan keuangan yang dinilai janggal, tidak rinci dan sarat keanehan postur angka.


Ketua BPD Desa Serang, Ginanto, mengungkapkan bahwa laporan Musyawarah Desa (Musdes) yang disampaikan pengurus BUMDes hanya memuat poin-poin umum tanpa penjabaran detail mengenai arus kas, pos pengeluaran, serta dasar perhitungan SHU.


“Yang disampaikan hanya garis besarnya. Tidak ada rincian angka, tidak jelas pengeluaran untuk apa saja dan berapa. Dalam kondisi seperti ini, BPD tidak mungkin merekomendasikan atau mengesahkan laporan,” ungkap Ginanto, Jumat (16/1/2026).


Kurangnya transparansi ini, menurut Ginanto, justru membuka ruang kecurigaan publik. Ia menilai sejumlah biaya operasional yang dicantumkan dalam laporan tidak sebanding dengan kondisi riil usaha di lapangan.


“Secara logika, banyak angka yang tidak masuk akal. Kalau dihitung rasional, kuat dugaan terjadi mark up. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi berpotensi merugikan desa,” ucap dia.


Polemik pengelolaan BUMDes Desa Serang kian memanas setelah pengelola memberhentikan petugas cek tiket tanpa musyawarah desa. Keputusan sepihak tersebut dinilai BPD sebagai pelanggaran terhadap prinsip tata kelola BUMDes yang partisipatif dan akuntabel.


“Pemberhentian dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa penjelasan terbuka. Ini menunjukkan pengelolaan BUMDes dijalankan secara tertutup dan mengabaikan fungsi pengawasan desa,” tegas Ginanto.


Masalah lain yang turut disorot adalah belum dilaksanakannya kewajiban pelaporan berkala enam bulanan sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan BUMDes.


“Pelaporan semesteran itu wajib. Faktanya, sampai sekarang belum dilakukan. Informasinya baru akan digelar Senin depan. Ini jelas sudah melewati batas kewajaran,” lanjut Ginanto.


Salah satu perwakilan warga Desa Serang, Imron, yang mengikuti audiensi pada 7 Januari lalu, mendesak agar dilakukan audit terbuka dan independen.


“Kami tidak menolak BUMDes. Yang kami tuntut keterbukaan. Ini bukan soal satu tahun, tapi selama berjalan,” ujar Imron.


Menurutnya, jika BUMDes benar-benar menghasilkan keuntungan besar, maka manfaatnya seharusnya sudah dirasakan masyarakat desa secara luas.


“Kalau memang penghasilannya besar, desa seharusnya sudah punya aset atau kekayaan yang bisa dirasakan bersama. Tapi sampai sekarang, masyarakat tidak tahu secara detail uang itu ke mana,” tukasnya.


Iklan