![]() |
| Ilustrasi: Gedung Merah Putih KPK/Dok. Ist |
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengaku belum dapat menyampaikan nominal jumlah uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan.
Selain uang, katanya, penyidik juga menyita barang bukti lain seperti dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan kasus.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi.
Barang bukti yang disita bersumber dari dua ruangan, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruangan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Sebelumnya, Senin (12/1/2026), KPK menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Dari penggeledahan ini disita barang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas senilai 8.000 dolar Singapura.
Penggeledahan ini sebagai pengembangan perkaranya. Sebelumnya, KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang.
Salah seorang yang ditangkap adalah pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Pasca penangkapan mereka, KPK terus mengusut kasus ini terkait pemangkasan kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP) yang seharusnya Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemangkasan dilakukan oleh pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Dugaan korupsi berawal pada September hingga Desember 2025. PT WP menyampaikan laporan PBB untuk periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Namun, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan kekurangan bayar Rp75 miliar.
PT WP sempat mengajukan sanggahan. Tetapi dalam prosesnya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran “all in” Rp23 miliar.
Asep Guntur mengatakan kode “all in” juga bagian dari pemberian fee kepada Agus sebesar Rp8 miliar.
“Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar,” ujar Asep konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Pada Desember 2025, kedua pihak sepakat agar pembayaran menjadi Rp15,7 miliar, yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Alhasil fee Rp4 miliar diberikan kepada Agus.
Disebutkan bahwa, PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin agar seolah-olah pengeluaran dana perusahaan sebesar Rp4 miliar tercatat untuk konsultasi.
Setelah memperoleh Rp4 miliar, PT NBK mencairkan uang yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Uang disalurkan oleh Abdul kepada Agus dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara. []
(YHr)

