Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Tolak Pembangunan TPA, Jeritan Warga Purana Dikuasakan ke Pengacara

Redaksi
10 Jun 2024, 20:55 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:02Z
Sejumlah Warga Desa Purana Memberikan Kuasa Kepada Kantor Hukum Ganang Sukma Permana dan Associates, Terkait Penolakan Pembangunan TPA Purana, Senin (10/6/2024)/Liputanesia/Foto: Slamet.

Pemalang - Ratusan Warga Masyarakat Desa Purana, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali melakukan orasi terkait penolakan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah, Senin (10/6/2024) sore di desa setempat.

Warga sudah melakukan orasi hingga empat kali ini di desa Purana. Untuk kali ini, mereka menguasakan jeritan hatinya kepada pengacara dari Kantor Hukum Ganang Sukma Permana, S.H. dan ASSOCIATES guna memperjuangkan hak haknya.

Warga tetap menolak, meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) beralasan pengelolaan modern karena mereka tidak mau dijadikan percobaan dan lingkungan di desanya tercemar yang disebabkan oleh limbah TPA.

Warga juga khawatir akan limbah yang meresap kedalam sungai, karena lokasinya dekat dengan sungai Polaga dan Sungai Comal.

"Sungai itu masih dibutuhkan masyarakat pak, untuk mandi, untuk mencuci dan kalau musim kemarau untuk minum," kata Afifudin selaku tokoh masyarakat.

Warga akan melakukan unjuk rasa secara besar besaran jika memang pemerintah daerah (Pemda) bersikeras memaksa pembangunan TPA Purana.

Dilokasi yang sama, Mansur Syah menyebut bahwasanya sudah berkomunikasi dengan salah satu anggota DPRD namun jawabannya tidak memuaskan atau pro rakyat yang notabennya wakil rakyat.

"Beliau hanya sebatas itu katanya dinamika pak. Yang jelas itu tidak membela rakyat," jelasnya sembari menirukan kata dari salah satu Anggota DPRD Pemalang.

"Dimohon kepada pak Bupati untuk betul betul membatalkan TPA tersebut kalau memang demi rakyat kecil," tambahnya.

Sementara itu, Ganang Sukma Permana selaku tim penasehat hukum dari warga Desa Purana akan memperjuangkan hak hak kliennya.

"Yang paling utama adalah peran dari masyarakat, apakah peran masyarakat dalam hal ini sudah terpenuhi hak haknya seperti saran dan nasehat untuk pembentukan amdal dan ijin lingkungan. Apakah itu sudah dilaksanakan dengan baik atau belum," jawabnya.

Iklan