Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Siap-siap Mulai 1 Juli 2024 BPJS Jadi Syarat Pembuatan SIM

Redaksi
4 Jun 2024, 23:04 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:03Z
Ilustrasi Kartu BPJS | Foto: Elshinta.

Jakarta - Mulai 1 Juli 2024 Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, sebelum itu Korlantas Polri terlebih dahulu akan melakukan uji coba di semua jenis SIM.

Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba akan dilaksanakan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,.

Dalam keterangan resminya, Selasa (4/6/2024), Faisal mengutarakan peraturan itu merupakan uji coba, dan pihaknya memastikan tidak ada hambatan sebelum diterapkan secara nasional.

Faisal mengimbau masyarakat yang belum mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar. Nantinya, pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan SIM.

Cara ini dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif agar dapat terliterasi. Terpisah, Direktur Kepesertaan BJPS Kesehatan, David Bangun mengemukakan masyarakat yang belum mendaftar tidak perlu khawatir.

Pada minggu pertama pelaksanaan, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda tempat lokasi uji coba. Petugas BPJS Kesehatan yang sudah berada di kantor polda akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM.

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” kata David juga dalam keterangan resminya, Selasa (4/6/2024).

Dia menambahkan alasan mengapa BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus SIM sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Selama 10 tahun program BPJS Kesehatan berjalan, banyak masyarakat telah merasakan manfaatnya. “Ada banyak orang yang terselamatkan oleh program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan,” tutur David. []

(YRn)

Iklan