Gambar Ilustrasi. |
Adapun pemutusan akses internet judi online yang dimaksud ini yaitu akses yang berasal dari Kamboja dan Filipina.
Kebijakan ini sesuai dan tertuang di dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau Network Access Point (NAP).
Diketahui, surat keputusan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online pada 19 Juni lalu dan telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Terdapat sejumlah perintah yang ditujukan untuk NAP dalam surat keputusan tersebut, yang pertama yaitu melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.
Kedua, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
Lalu yang ketiga yaitu melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online atau daring Polri menyampaikan, pihaknya telah mengungkap tiga situs perjudian online sepanjang periode Mei hingga Juni tahun ini.
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan, terdapat 18 tersangka dari tiga situs yang terungkap tersebut.
Adapun belasan tersangka itu memiliki peran yang sebagai operator judi online.
“Jadi, kami telah melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website yang pertama yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Ia merincikan, 18 tersangka itu terdiri dari sembilan tersangka yang merupakan operator situs 1XBET, tujuh operator situs W88, dan dua operator situs Liga Ciputra.
(Hawa A)