Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah saat konferensi pers penangkapan diduga pengedar sabu, Kamis (02/05/2024), di Mapolres, Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Saat melakukan Target Operasi (TO) seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Personel Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil amankan 1.029 Gram atau satu kilogram lebih dalam jok sepeda motor (Sepmor).
Polisi juga mengamankan tersangka, JH (41), warga Gampong Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Jum'at, 26 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Gampong Ulee, Kecamatan, Syamtalira Bayu.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, saat konferensi pers, Kamis, (02/05/2024), di Aula Mapolres.
Kapolres menjelaskan, pengungakap berawal informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan oleh seorang pemuda yang berasal dari Aceh Utara.
“Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut,” ucapnya.
Setelah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan menjemput narkotika jenis sabu dari Aceh Utara, untuk diedarkan di Kota Langsa.
Selanjutnya, Unit Opsnal memperluas penyelidikan ke daerah yang dimaksud untuk melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan tersebut.
Lalu, sesampainya di Aceh Utara tepatnya di lokasi kejadian terlihat ada tiga orang laki-laki yang diduga sebagai Target Operasi (TO) yang dicari sehingga langsung dilakukan penggerebekan, paparnya.
Namun terhadap kedua orang laki-laki berhasil melarikan diri dan diamankan JH. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan Sepmor Honda Scoopy BL 4592 NAG miliknya ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1.029 gram di bawah Jok Sepmornya," ujarnya.
Kemudian, Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yang sebelumnya melarikan diri berinisial HR (DPO) dan NEK (DPO) yang diduga terlibat dalam perantara jual beli sabu.
“Namun setelah dilakukan pencarian di seputaran wilayah Aceh Utara terhadap kedua DPO itu belum berhasil ditemukan,” tegasnya.
Kedua DPO itu sebagai kuris dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Utara untuk selanjutnya diedarkan di Kota Langsa, terang Andy.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2019, ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon selama 2 tahun penjara kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lhoksukon," pungkas Kapolres.