Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Satreskrim Ungkap Pelaku Curanmor Dalam Operasi Sikat Seulawah

Hengki Syahjaya
09 Mei 2024, 20:18 WIB Last Updated 2024-05-10T08:36:27Z
Pelaku Curanmor berasil di amankan oleh Tim Operasi Sikat Seulawah 2024 Polres Aceh Timur, Kamis (09/05/2024), Liputanesia/Hengki.

Aceh Timur - Satreskrim Polres Aceh Timur di backup Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam operasi sikat Seulawah tahun 2024, pelaku NA (60), warga Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Yang mana pelaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3927 PBH milik Salbiah warga Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur di parkiran Puskesmas Idi Rayeuk pada Kamis, (18/01/2024).

Kapolres Aceh Timur, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa saat itu, korban (Salbiah), mendatangi Puskesmas Idi Rayeuk untuk Chek Up kesehatan sebagai kelengkapan adminitrasi naik haji.

“Setelah selesai keperluannya, korban hendak pulang, namun sesampainya di tempat parkiran, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban dibantu pegawai Puskesmas berusaha mencari di sekitar Puskesmas namun sepeda motornya tidak diketemukan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur,” ucap Rizal Kamis, (09/05/2024).

Berdasarkan laporan korban, mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini bersama anggota yang terlibat dalam Operasi Sikat Seulawah 2024 Polres Aceh Timur melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap laporan korban.

Dari hasil penyelidikan dan petunjuk selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh timur yang di Back up oleh Personil Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian pada hari Minggu, (05/05/2024) Kasat Reskrim yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini berhasil memonitor NA yang berada di sebuah kedai ayam potong tempat NA bekerja di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang mana setelah diamankan NA berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3927 PBH langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya NA dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal.

Iklan