![]() |
Anggota Polres Pekalongan, Saat Amankan Puluhan Botol Miras di Sejumlah Warung di Wilayah Kecamatan Bojong, Jumat (31/5/2024)/Liputanesia/Foto: Humas-Slamet. |
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 wib tersebut, menyasar di sejumlah warung makan di Desa Bukur kecamatan Bojong yang disinyalir menjual minuman keras (miras).
Lihat juga
- Momentum Idul Adha 2025: Bupati Bintan Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto di Tanjung Uban
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Ciamis Ajak Ratusan Pegawai Bersihkan Sampah dan Pertahankan Gelar Adipura Kencana
- Narasi 'Keberpihakan kepada Rakyat' Digulirkan Fraksi PDIP DPRD Blitar Tanggapi RPJMD 2025-2029
Hasilnya, puluhan botol miras berhasil diamankan petugas dari sejumlah warung di Desa tersebut.
“Sebanyak 25 botol miras berhasil kami amankan dari 2 warung makan di Desa Bukur,” kata Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, kegiatan semacam ini akan terus dan rutin dilaksanakan guna menciptakan kamtibmas yang kondusif.
Lebih lanjut, AKP Suhadi mengungkapkan, bahwa mengkonsumsi miras bisa menimbulkan bahaya kepada yang minum maupun orang lain.
“Akibat dari miras pun sudah banyak, seperti menimbulkan keributan, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya,” ungkapnya.
“Sebanyak 25 botol miras berhasil kami amankan dari 2 warung makan di Desa Bukur,” kata Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, kegiatan semacam ini akan terus dan rutin dilaksanakan guna menciptakan kamtibmas yang kondusif.
Lebih lanjut, AKP Suhadi mengungkapkan, bahwa mengkonsumsi miras bisa menimbulkan bahaya kepada yang minum maupun orang lain.
“Akibat dari miras pun sudah banyak, seperti menimbulkan keributan, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya,” ungkapnya.