Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polres Aceh Timur Sosialisasi Pelindungan Satwa Liar, Larangan Penggunaan Senapan Angin Diatas Kaliber 4,5 MM

Hengki Syahjaya
07 Mei 2024, 17:14 WIB Last Updated 2024-05-07T10:14:06Z
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Iswar, saat membuka acara sosialisasi satwa liar dan larangan penggunaan senjata angin diatas kaliber 4,5 MM, Selasa (07/04/2024), Liputanesia/Hengki.

Aceh Timur - Satbinmas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, bekerja sama dengan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) menggelar Sosialisasi Pelindungan Satwa Liar dan Larangan Penggunaan Senapan Angin Diatas Kaliber 4,5 MM, Selasa (07/05/2024).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Bhara Daksa, diikuti lebih kurang 100 peserta terdiri dari perwakilan Geuchik dan Tuha Peut Gampong dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur dan perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Wakapolres Kompol Iswar, saat membuka kegiatan menyebutkan, bahwa sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat tidak menyalahgunakan senapan angin dalam melakukan perburuan terhadap hewan, terlebih satwa liar yang dilindungi.

"Sosialisasi ini lebih ke pencegahan penyalahgunaan senapan angin dalam memburu satwa liar yang dilindungi," kata Iswar
Menurutnya, Polres Aceh Timur dan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh bersatu dalam upaya untuk melindungi alam dan satwa liar dari ancaman yang dapat merugikan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

Wakapolres berharap, melalui kegiatan tersebut seluruh Bhabinkamtibmas, Geuchik dan Tuha Peut dapat menjadi agen perubahan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan diantaranya Pimpinan Yayasan HAKA Badrul Irfan, Ketua MPU Aceh Timur Tgk. H. Mukhtar Ibrahim, KBO Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Darliswan, drh. Taing Lubis, (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Aceh, turut memberi penjelasan mendalam tentang pencegahan penyalahgunaan senapan angin diatas 4.5 milimeter serta upaya perlindungan terhadap satwa liar dilindungi.

Iklan