Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemko Gelar PPID Tingkatkan Pelayanan Publik

Redaksi
27 Mei 2024, 17:10 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:09Z
Foto bersama usai kegiatan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (27/05/2024), Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Pemerintah Kota (Pemko) menggelar kegiatan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih tingkatkan pelayanan publik.

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa menggelar acara PPID dengan menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Andi Rahmadsyah di Ruang Rapat Walikota Langsa, Senin (27/05/2024).

Penyelenggara PPID Utama yakni Disominfo Kota Langsa turut hadir Plt. Kepala Dinas Kominfo Saifuddin Zuhri, Kabid Informasi Komukasi Publik Boto Pranajaya, dan Kasi Pengelolaan Opini Publik Yuni Mariko, beserta Staff Diskominfo.

Pj Walikota Langsa Syaridin, melalui Asisten III Pemko Langsa, Junaidi, saat pembukaan acara mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan Informasi Publik dapat diakses dengan mudah.

Melalui keterbukaan Informasi Publik ini akan menjadi kunci bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan kepada seluruh OPD untuk dapat lebih meningkatkan lagi pelayanan PPID untuk Kota Langsa menuju yang lebih baik lagi.

“Diharapkan kepada seluruh OPD sebagai PPID Pembantu ikut bekerjasama medorong PPID Utama dalam menjalakan fungsinya, dengan terus mengupdate informasi yang tengah berkembang dan terkini”, ungkap Junaidi.

Plt. Kadis Kominfo dan Informatika Kota Langsa, Saifuddin Zuhri, menyampaikan bahwa laporan ini secara berkala kita laporkan ke PPID Utama Aceh dan sebagai acuan Kota Langsa hari ini berada diposisi yang harus benar-benar ditanggapi dan diperbaiki bersama serta diupayakan agar dapat lebih baik lagi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi, tandasnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Andi Rahmadsyah menjelaskan salah satu point utama serta berperan vital dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah adalah PPID, berikut juga dengan menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi berbagai program, dan kebijakan pemerintah daerah.

Berlandaskan pada Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum utama bagi pembentukan pengelolaan PPID di daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 61 yang mengatur pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik termasuk tugas dan fungsi PPID tingkat Pusat dan Daerah.

“Jadi tugas dan fungsi PPID Utama tidak dapat bejalan dengan baik apabila tidak didukung PPID Pembantu yakni Para OPD dalam lingkup Pemerintah Daerah,” kata Wakil Ketua KIA yang juga putra daerah Langsa.

Tentunya perlu dijelaskan standart layanan informasi dalam memenuhi kriteria keterbukaan informasi publik dapat dilihat dengan mudahnya diakses oleh masyarakat, cepat tanggap atas setiap permohonan informasi publik, dengan biaya terjangkau yang dibebankan kepada pemohon dan transparasi terkait prosedur permohonan, biaya dan waktu tanggap, jelas Andi Rahmadsyah.

Iklan