Kepala Lapas Kelas lIB Langsa Sujatmiko saat memusnahkan sabu, Selasa (21/05/2024), di Aula Polres, Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas lIB Langsa, Sujatmiko, hadir dan ikut memusnahkan sabu sebanyak 5.226 Gram di Polres.
Kegiatan berlangsung pengungkapan peredaran tindak pidana Narkotika dan barang-bukti sabu yang dimusnahkan oleh Polres Langsa periode Bulan Februari-April 2024, di Aula Adhi Pradana Mapolres, Selasa (21/05/2024).
Sujatmiko memberikan apresiasinya pada segenap personil Polres Langsa atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dapat menyelamatkan generasi bangsa.
“Yang mana nantinya para pelaku akan masuk ke rumah barunya sesuai vonis hukuman keputusan hakim,” ucapnya.
Ayo… bersama kita menjaga anak dan keluarga kita dari dampak kejahatan yang dapat merugikan orang lain, lapor APH bila ada pemakai atau pengedar narkoba, ajak Kalapas.
Kapolres memberikan asumsi penggunaan Narkotika jenis Sabu 1 Gram, 8 orang pemakai atau paket hemat, jadi 5.226 Gram kali 8, sebanyak 41.808 Jiwa terselamatkan, bayangkan segitu banyaknya yang akan terkontaminasi dengan barang haram tersebut, tegas Sujatmiko.
Saya ucapkan selamat atas keberhasilan penindakan dan pengungkapan kasus narkotika oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa, ungkap Kalapas Langsa Sujatmiko.
Kegiatan berlangsung pengungkapan peredaran tindak pidana Narkotika dan barang-bukti sabu yang dimusnahkan oleh Polres Langsa periode Bulan Februari-April 2024, di Aula Adhi Pradana Mapolres, Selasa (21/05/2024).
Sujatmiko memberikan apresiasinya pada segenap personil Polres Langsa atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dapat menyelamatkan generasi bangsa.
“Yang mana nantinya para pelaku akan masuk ke rumah barunya sesuai vonis hukuman keputusan hakim,” ucapnya.
Ayo… bersama kita menjaga anak dan keluarga kita dari dampak kejahatan yang dapat merugikan orang lain, lapor APH bila ada pemakai atau pengedar narkoba, ajak Kalapas.
Kapolres memberikan asumsi penggunaan Narkotika jenis Sabu 1 Gram, 8 orang pemakai atau paket hemat, jadi 5.226 Gram kali 8, sebanyak 41.808 Jiwa terselamatkan, bayangkan segitu banyaknya yang akan terkontaminasi dengan barang haram tersebut, tegas Sujatmiko.
Saya ucapkan selamat atas keberhasilan penindakan dan pengungkapan kasus narkotika oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa, ungkap Kalapas Langsa Sujatmiko.