Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dua Sejoli Diduga Melakukan Khalwat, Berhasil Diamankan Personel WH

Hengki Syahjaya
08 Mei 2024, 11:15 WIB Last Updated 2024-05-08T05:00:26Z
Sepasang terduga pelaku khalwat telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH, Rabu (08/05/2024), bersama petugas WH, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Sepasang dua sejoli bukan muhrimnya, diduga melakukan pelanggaran syariat Islam yaitu khalwat, berhasil diamankan personel Wilayatul Hisbah (WH), berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

Petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa bergerak kelokasi untuk melakukan mengamankan Pria dan Wanita terduga Pelaku Khalwat di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat.

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa Rudi Selamat, melalui Danton WH Hery Iswadi, saat di komfirmasi Rabu (08/05/2024), membenarkan adanya penindakan terhadap terduga pelaku Khalwat tersebut karena adanya laporan masyarakat setempat.

Hery menjelaskan bahwa sekira pukul 17.00 WIB pada Selasa (07/05/2024), Petugas Wilayatul Hisbah (WH) mengamankan sepasang terduga pelaku khalwat di Gampong Sungai Pauh Firdaus yakni MF (23), Warga Aceh Timur dan DM (35), Warga Banda Sakti.

"Pasangan terduga pelaku ini setelah kita selidiki lebih lanjut ternyata bukan warga Kota Langsa,” tegas Hery.

Selanjutnya kedua terduga saat ini telah kita amankan di Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik WH, ungkap Hery.

Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina.

Iklan