Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Calon Perseorangan Harus Miliki Dukungan Tiga Persen dari Jumlah Penduduk

Hengki Syahjaya
04 Mei 2024, 17:56 WIB Last Updated 2024-05-04T10:56:00Z
Anggota Komisioner KIP Kota Langsa sebagai pemateri acara sosialisasi calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa jalur independen, 

Kota Langsa - Bila calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa ingin maju dari calon perseorangan atau jalur independen, maka harus mendapatkan dukungan sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk Kota Langsa atau sebanyak 5.475 dukungan.

Ketua Teknis KIP Langsa Muhammad Alfadhal, memaparkan hal tersebut pada sosialisasi calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Pilkada tahun 2024, di Virta Convention Hall, Jalan TM. Bachrum, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu (04/05/2024).

Menurut Alfadhal, untuk Kota Langsa telah menetapkan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada tahun 2024 sebanyak 5.475 KTP atau 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa yaitu 182.469 jiwa berdasarkan lampiran surat dinas KIP Aceh nomor 389/PL.01.8-SD/11/2024.

"Dari 5 kecamatan di Kota Langsa sebaran minimal kecamatan 2,5 persen, pembulatan ke atas (sebaran minimal kecamatan---red) menjadi 3 persen," terang Alfadhal.

Sebelumnya Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST yang diwakili, Bahtiar, saat membuka acara menyatakan KIP Kota Langsa telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan (independen) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tahun 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Kota Langsa Nomor 220 Tahun 2024 tanggal 19 April 2024. Dimana dalam keputusan itu menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan KTP bagi bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 ini sebanyak 5.475.

"Bagaimana persebaran dan berapa persen pembagian atau perkaliannya akan disampaikan divisi teknis terkait," ujar Dr (Cand) Bahtiar yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Langsa.

Dia menambahkan, kegiatan sosialisasi jalur perseorangan ini cukup penting diikuti baik oleh bakal calon independen maupun masyarakat dan stakeholder lainnya yang ada di Kota Langsa.

Pihaknya yakin informasi dalam sosialisasi nantinya ini juga akan sampai kepada masyarakat, baik yang yang disampaikan melalui media atau perwakilan tokoh masyarakat yang hadir.

Sosialisasi ini akan memaparkan terkait dari proses pencalonan pendaftaran, dan hal lainnya melalui jalur perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Langsa yang akan datang.

"Jalur independen ini merupakan jalur by pass, apalagi Aceh merupakan daerah pertama yang memunculkan calon melalui jalur perseorangan pada Pilkada," paparnya.

Ketua panitia, Mahyar, melaporkan kegiatan sosialisasi ini tidak mengundang secara person, namun undangan kegiatan ini sebelumnya telah disebarkan melalui media sosial dan media massa untuk umum.

Sosialisasi ini mengacu UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, terakhir diubah menjadi UU Nomor 6/2020.

Iklan