Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pemalsuan Email Rugikan Rp 32 Miliar

Liputanesia
07 Mei 2024, 21:11 WIB Last Updated 2024-05-07T14:13:10Z
Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka Tindak Pidana Siber, Selasa (7/5/2024)/Liputanesia/Dok.Peluangnews-Hawa.

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus manipulasi atau pemalsuan data email (bisnis email compromised) dengan kerugian mencapai Rp 32 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, berdasarkan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka.

“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari empat orang laki-laki dan satu wanita,” kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024).

Adapun kelima tersangka itu berinisial CO, DM alias L, EJA, YC, dan I.

Himawan menjelaskan, tersangka CO dan EJA merupakan warga negara Nigeria, sementara tiga lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Dalam menjalankan aksinya, kata Himawan, para tersangka itu memalsukan alamat email perusahaan semirip mungkin guna mendapatkan transferan dana dari pihak lain.

“Pada awalnya, para pelaku mengetahui bahwa perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia,” ungkap Himawan.

“Kemudian para tersangka membuat perusahaan tiruan dengan nama PT Huttons Asia Internasional, lengkap dengan alamat email dan rekeningnya,” imbuhnya.

Untuk modus operandinya, lanjut Himawan, para tersangka mengelabui para korban dengan menggunakan email palsu yang posisi alfabetnya diganti atau menambahkan beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.

“Lalu paea pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Hawa A)

Iklan