Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polres Berhasil Selesaikan 18 Perkara Melalui RJ, Ketua MAA Beri Apresiasi

Hengki Syahjaya
17 April 2024, 22:47 WIB Last Updated 2024-04-17T15:47:33Z
Ketua MAA Aceh Timur, Abdul Manaf, Rabu (17/04/2024), Liputanesia/Hengki.

Aceh Timur - Polisi Resort (Polres) berhasil menyelesaikan 18 perkara hukum melalui Restorative Justice (RJ), Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Abdul Manaf memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas tindakan yang dilakukan pihak Polres, Rabu (17/04/2024).

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Abdul Manaf, yang didampingi Hendrika Saputra memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, atas upaya dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung 18 perkara qanun Gampong di Aceh khususnya Aceh Timur.

Polres Aceh Timur di bawah kepemimpinan AKBP Nova Suryandaru, dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), ucap Abdul.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, melakukan enyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), selama enam bulan menjabat Periode Nopember 2023 hingga April 2024, jelas Ketua MAA.

Untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, harap Abdul.

Melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.

Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, ungkap Ketua MAA Aceh Timur.

Iklan