Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

MK Minta Para Pihak Hadir Pada Sidang Putusan Sengketa Pilpres Senin

Liputanesia
19 April 2024, 23:36 WIB Last Updated 2024-04-20T18:42:35Z
Mahkamah Konstitusi/Dok.Ist.

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April mendatang, akan memutuskan perkara sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024. Para pihak yang bersengketa baik pemohon, termohon, atau pihak terkait agar hadir pada sidang putusan tersebut.

Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada semua pihak terkait untuk hadir dalam persidangan tersebut.

Terdapat delapan surat yang dikirimkan oleh MK. Rinciannya, untuk pemohon 1, pemohon 2, termohon, pemberi keterangan Bawaslu, dan pihak terkait lain.

“Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Dia mengutarakan pihak yang hadir akan dibatasi masing-masing 14 perwakilan. MK juga akan melakukan konfirmasi kehadiran dalam waktu sampai dua hari.

“Kita panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Fajar, sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama dan akan ada dua putusan dari dua perkara.

Saat ini, delapan majelis hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), terhitung sejak 6 April 2024 hingga 21 April 2024.

Putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dan menentukan nasib hasil pilpres, apakah permohonan para pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dikabulkan atau tidak? []

(YRn)

Iklan